Kanal

Pj Kades dan Perangkat Desa Tak Netral, Ada Sanksi Dari Pemdes

PELITARIAU, Inhu - Pejabat ( Pj) Kepala Desa (Kades) Perangkat Desa (PD) maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dihelat 4 Desember 2019 besok di Desanya masing masing. Artinya, mereka di warning tidak boleh ikut campur atau jadi tim sukses salah satu calon.

Jika terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat kampanye salah satu calon, maka perangkat desa tersebut harus dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan (SP).

“Sanksinya diberikan berupa peneguran, karena ikut terlibat dalam kampanye itu termasuk dalam larangan, seperti yang lansir UU Desa mengenai pelaksanaan kampanye yang dilarang,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Inhu, Supandi S Sos MP saat dikonfimasi PelitaRiau.Com melalui sambungan Telephon, Minggu (01/12/2019) sekira pukul 09.30 Wib menegaskan, netralitas dari perangkat desa itu bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan publik dan menciptakan situasi yang kondusif.

"Meski saudaranya atau kades incumbent maju Pilkades serentak nanti, perangkat desa harus sadar posisinya di Pemerintahan Desa jangan sampai ada mendukung keberpihakan secara politik,” katanya. 

Tugas utama mereka harus membantu secara profesional mensukseskan acara Pilkades tersebut dan harus netral serta jangan sekali-kali terlibat dalam dukung mendukung calon tertentu.**(prc3)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER