Kanal

Sekda Yulian Norwis Buka Sosialisasi Perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Aparatur Desa

PELITARIAU, Meranti  - Pemerintah mendorong aparatur desa untuk ikut jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,sebab melalui Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, aparatur desa bisa mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rabu,(20/11/19).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Ball room Hotel Grand Meranti ini dihadiri Sekda Meranti Yulian Norwis,SE, MM, Kepala  BPJS Ketenaga kerjaan Cabang Dumai Muhammad Riadh, Kadis PMD Ikhwani, Kasi Datun Kejari Meranti Mulyadi Nagio, Kepala desa se Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai Muhammad Riadh, hadir sebagai narasumber mengatakan Pegawai Pemerintahan non ASN atau istilah lainnya sebagai Pegawai Kontrak Daerah wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan amanat Undang- Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Jadi saya datang ke sini untuk memastikan seluruh aparat desa, seluruh perangkat desa sudah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena payung hukumnya sudah jelas," kata  Kepala  BPJS Ketenaga kerjaan Cabang Dumai Muhammad Riadh. 

"Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Permendagri nomor 20 Tahun 2018. Pasal 19 ayat 4 bahwa salah satu biaya untuk pegawai aparatur desa dan perangkat desa diambil dari APBDes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial," imbuhnya. 

Ada empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh aparatur desa. Yakni jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, beber Muhammad Riadh. 

Sekda Meranti Yulian Norwis dalam sambutannya mengatakan Kami dari pemerintah kabupaten kepulauan meranti menyambut baik atas Sosialisasi Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan ini dan kemudian Yulian Norwis mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yamg dilantik, semoga amanah dalam melaksanakan tugas. 

Program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah Jaminan perlindungan untuk bisa mengkafer semua resiko pekerjaan yang kita laksanakan sehari-hari. 

‘’Dengan iuran yang wajib dibayar sejumlah Rp.8.964 per bulan, banyak manfaat yang akan diperoleh tenaga kerja. Intinya negara melindungi segenap aparatur Desa untuk mendapatkan hak dan kewajiban sesuai amanat UU,’’ tuturnya.

Selanjutnya Sekda  berharap seluruh kepala desa melalui kadis PMD untuk mengadakan musrinbang,susun bersama-sama pemdes dan perangkat desa sehingga apa yang di butuhkan bisa tercapai dengan baik dan sehingga antara desa satu dengan desa yang lainnya saling konek, beber sekda. 

Sebelum mengakhiri kata sambutannya dengan mengucapkan Bismillahirohmannirohom  Sosialisasi Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Aparatur Desa 2019 saya nyatakan di buka, akhir sekda. ** adit


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER