Kanal

HGU Berakhir Juni 2019, PTPN V Airmolek Merupakan Bekas Pemegang Hak

PELITARIAU, Inhu - Perkebunan kelapa sawit bekas PTPN V Airmolek di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) saat ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) Inhu, namun amanat Permen Agraria BPN nomor 7 tahun 2017 menegaskan kalau pihak PTPN V Airmolek masih dapat kesempatan memperbaharui Hak Guna Usaha (HGU) dua tahun sejak HGU berakhir 1 Juni 2019 lalu.   

Demikian dikatakan ketua komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi, saat rapat bersama dengan pihak manajemen PTPN V Airmolek yang di fasilitasi Pemda Inhu di ruang rapat lantai IV kantor Bupati Inhu juga melibatkan masyarakat sekitar kebun bekas PTPN V Airmolek yang menuntut Fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas umum (Fasum) pada Kamis (14/11/2019) kemarin.

"Jika pihak PTPN V Airmolek sebagai bekas pemegang hak atas lahan tidak mengajukan pembaharuan HGU selama dua tahun sejak 1 Juni 2019 HGU berahir, maka HGU hapus karena hukum dan tanahnya menjadi milik negara, pihak PTPN V Airmolek tidak lagi berhak atas lahan tersebut," tegas Dodi Irawan yang juga ketua fraksi PKB DPRD Inhu dalam menjelaskan pasal 36 tentang Permen Agraria tahun 2017.

Dodi menjelaskan, pihak PTPN V Airmolek sesuai ketentuan harus mengajukan perpanjangan HGU 5 tahun sebelum HGU berakhir, karena HGU sudah berakhir I Juni kemarin, maka tidak lagi perpanjangan melainkan, permohonan pembaharuan HGU atas lahan perkebunan kelapa sawit yang pernah dimiliki HGUnya oleh PTPN V Airmolek.

"Pembaharuan HGU dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan, HGU yang sudah berakhir tidak lagi relevan dengan kondisi terkini sebab tidak lagi sesuai dengan tata ruang," kata Dodi alumni strata dua jurusan teknis di Jepang tahun 2019 ini seraya menjelaskan tentang Permen Agraria dan tata ruang BPN yang mengatur tentang HGU tahun 2017.

Sikap DPRD Inhu atas belum direalisasikan tuntutan masyarakat terhadap areal lahan bekas PTPN V Airmolek, jelas Dodi adalah menghentikan seluruh aktifitas semua pihak di areal lahan bekas PTPN V Airmolek itu. "Kita rekomendasikan areal lahan bekas PTPN V Airmolek adalah status quo, masyarakat juga tidak boleh semena-mena sebelum adanya keputusan lebih lanjut," tegas Dodi.

Dodi menegaskan, PTPN V Airmolek terhadap lahan perkebunan yang pernah dimilikinya HGU di Inhu, tidak berhak melakukan apapun kegiatan diatas lahan tersebut, sebab PTPN V Airmolek merupakan bekas pemegang hak, dan itu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. "Karena PTPN V tidak lagi berhak, kami merekomendasikan lahan bekas PTPN V Airmolek status quo," ajar alumni Pompes Khairul Ummah Batugajah ini. 

Lebih jauh disampaikan Dodi, PTPN V Airmolek adalah perusahaan plat merah juga tidak bisa memena-mena terhadap usaha yang di jalaninya di lahan bekas HGUnya, sebab semua perusahaan dimata hukum sama, tidak ada anak tiri dan anak kandung. "Kita sarankan BPN tidak membentuk tim B dalam hal perpanjangan HGU PTPN V Airmolek, sebelum pihak PTPN V Airmolek mengakomodir tuntutan masyarakat di sekitar kebun," tegas putra kelahiran Peranap itu.

Terpisah, humas PTPN V Airmolek H Abdul Muthalib yang akrab dipanggil Mahmud menjelaskan, rapat yang digelar di kantor bupati Inhu di fasilitasi oleh Pemda Inhu berjalan lancar, seluruh instansi terkait juga hadir dalam rapat tersebut. "Semua sudah jelas, kita juga mengucapkan terimasih atas dukungan dan suport DPRD Inhu terhadap PTPN V Airmolek dalam menjalankan usaha perkebunan," kata Mahmud.

Namun Mahmud membantah, kalau PTPN V Airmolek melakukan pembaharuan HGU sebab permohonan perpanjangan HGU sudah dilakukanya dan dimohonkan sejak dua tahun lalu sebelum HGU berakhir 1 Juni 2019. "Kita mengajukan permohonan perpanjangan HGU sejak dua tahun lalu, kita tidak melakukan pembaharuan HGU," jelasnya. **prc/tim


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER