Kanal

Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Gelar Rapat Perdana Bersama Disdukcapil

PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka menjalankan Fungsi Pengawasan terkait persoalan kependudukan dan pencatatan sipil sekaligus jalin silaturahmi, Komisi 1 mengundang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisdukCapil) Kabupaten Kepulauan Meranti pada rapat kerja, Selasa, (5 /11/19).

DisdukCapil merupakan salah satu Mitra Kerja Komisi I dibidang Hukum dan Pemerintahan. Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Pauzi, SE. Ketua Komisi I dan dihadiri Oleh Bobi Haryadi Selaku Wakil Ketua Komisi I, Al Amin A, S.Pd, sebagai Sekretaris Komisi I, serta Muhammad Khozin, MA., Auzir, Khosairi, S.Hi., M.Pd.i, DR. M. Tartib, SH., M.Si, Darsini, S.M., dan Dedi Putra, S.Hi. Sebagai Anggota Komisi I.

 

Dari pihak DisdukCapil sendiri, hadir Drs. Hariyandi selaku Kepala DisdukCapil Kabupaten Kepulauan Meranti beserta Kabid-Kabid dan Kasubbag di DisdukCapil Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketua Komisi I, meminta kepada Kadis DukCapil memaparkan perihal tentang Kependudukan dan Catatan Sipil beserta terkait pengurusan akte kelahiran serta pemutakhiran data penduduk dalam menghadapi Pilkada tahun 2020. 

Dalam Rapat Kerja tersebut Drs. Hariyandi menyampaikan berbagai persoalan. DisdukCapil telah memiliki 9 UPT di setiap kecamatan, dan dari 9  UPT DisdukCapil Kecamatan tersebut, peralatan rekam E-KTP yang bagus hanya 2 UPT DisdukCapil Kecamatan saja, yaitu UPT DisdukCapil Kecamatan Tebing Tinggi dan Rangsang Barat. 

Saat ini hanya ada 3 alat rekam yang bagus, yang 1 unit rekam lagi berada di Kantor Disdukcapil. Dan terkait alat rekam ini, sudah diajukan untuk diadakan tahun depan. Selanjutnya, dalam sehari, percetakan E-KTP berkisar 100 buah dalam sehari. Terkait cepat atau lambatnya proses cetak E-KTP, Disdukcapil di daerah hanya merekam, terkait validasi itu pusat yang punya wewenang. Proses validasi bisa cepat dan bisa juga lambat, tergantung jaringan internet dan ada atau tidaknya kesalahan input data.

Setelah divalidasi, baru bisa di Cetak. Itulah yang menyebabkan kadang-kadang proses percetakan E-KTP terhambat.  

Sejumlah persoalan mengenai Pencatatan Sipil seperti persoalan aduan masyarakat, maupun persoalan perkasus yang berkembang dimasyarakat terkait administrasi kependudukan turut dipertanyakan oleh Anggota Komisi I kepada Disdukcapil. 

Seperti terkait persoalan masyarakat yang jauh-jauh datang ke Selatpanjang untuk membuat KTP yang tidak bisa cepat selesai, persoalan pengurusan akte kelahiran, ada atau tidaknya sosialisasi yang dilakukan Disdukcapil dan lain sebagainya.

Kadis Dukcapil selanjutnya memberi penjelasan bahwa sejak dua tahun terakhir, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mengurus akte kelahiran anak bagi orang tuanya yang tidak memiliki buku nikah, contohnya seperti orang-orang zaman dulu yang nikah tidak memiliki buku nikah (tidak tercatat dalam catatan sipil) atau surat bidannya hilang. SPTJM merupakan surat pengganti surat nikah ataupun surat bidan bagi seseorang yang ingin mengurus akte kelahiran. Surat tersebut perlu saksi dan ditandatangan diatas materai.

Ketua beserta Anggota Komisi I memberi masukan agar masyarakat di luar Selatpanjang yang melakukan pengurusan perekaman E-KTP jika tidak selesai dalam waktu cepat, meminta agar Disdukcapil mengirimkan E-KTP yang sudah jadi tersebut ke UPT daerah mana masyarakat itu berasal. Sehingga masyarakat hanya 1 kali saja ke Selatpanjang untuk melakukan perekaman, selanjutnya cukup ke UPT daerah masing-masing saja mengambil E-KTP yang sudah siap. Selain itu, Komisi I mengajak bekerja sama Disdukcapil dalam melakukan kegiatan sosialisasi terkait administrasi pencatatan sipil saat dilaksanakan Reses Anggota DPRD nantinya, mengingat sangat beragamnya persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dalam proses administrasi kependudukan, sehingga masyarakat bisa paham dan mengerti.

Komisi I juga mengusulkan agar kegiatan Itsbat Nikah dimunculkan kembali dan dimasukan dalam kegiatan OPD terkait dan dianggarkan. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah yang berdampak pada pengurusan akte kelahiran anaknya dan administrasi kependudukan lain sebagainya. 

Terhadap hal ini, Komisi I akan membahas lebih lanjut pada Rapat Kerja Selanjutnya dengan mengundang Instansi-Instansi terkait serta Mitra Kerja yang berkaitan sebagai tindak lanjut rapat kerja kali ini. Selain itu, Pauzi, SE. berharap kedepan Komisi I dengan DisdukCapil bisa membangun kerja sama dalam berbagai kegiatan maupun sharing informasi untuk kedepan lebih baik lagi, menghadapi berbagai persolan dan menemukan solusi. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER