Kanal

PPID Inhu Paparkan KI Dihadapan Komisi Informasi Prov Riau

PELITARIAU, Inhu - Atasan Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ir H Hendrizal MSi memaparkan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi, dihadapan panelis dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau (Kamis/31/10/2019) di gedung Komisi Informasi Provinsi Riau.

Sekda atasan PPID utama Inhu yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Inhu Jawalter S MPd didampingi oleh Kabid Pengolahan Informasi dan Komunikasi Publik Drs Mahmudi MM, Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika Atan SP, Kasi Pengolaan Informasi Publik Julimar Lubis S Sos, Kasi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik Nurizal Murza Indra S Sos MSi, Kasi Hubungan Media dan Statistika Sektoral Ali Sadikin S Kom, dan beberapa staff, dalam Parannya menyampaikan program-program yang telah dilakukan oleh PPID Inhu.

Kedepan PPID Inhu memiliki program yaitu, menginisiasi pembentukan PPID Desa ke seluruh Kecamatan di Kab Inhu, sosialisasi keterbukaan informasi yang berkelanjutan, dan meningkatkan keterbukaan informasi dan penyebaran informasi melalui Infografis, Spanduk serta Baleho.

Pemaparan keterbukaan informasi yang disampaikan secara bergantian oleh Kadis kominfo dan anggota dihadapan lima orang panelis yang diketuai oleh Zufra Irwan, dan anggota Tatang Yudiansyah, Alnofrizal, Hasnah, dan Jhonny S Mundung, mendapatkan apresiasi yang baik, dan mendapatkan pujian atas beberapa prestasi yang telah ditorehkan Inhu atas keterbukaan informasi.

Menurut panelis, Kabupaten Inhu merupakan rujukan bagi kabupaten lainnya perlu meningkatkan lagi keterbukaan informasi supaya jangan sampai prestasi yang telah diperoleh selama ini disusul oleh kabupaten lain, jelasnya.**(prc3)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER