Kanal

Jelinya Polisi di Inhu, Temukan Bungkusan Kain Merah Dirak Baju Tersangka

PELITARIAU, Inhu - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tanah, pribahasa ini cocok diungkapkan untuk Irwan Ramli (47) warga Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, yang diringkus oleh polisi dari Polsek Rengat Barat.

Irwan Ramli ditangkap, setelah polisi melakukan penggeledahan di warung milik Irwandi atas informasi tentang adanya pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu di jalan lintas timur RT 007 RW 003 Desa Kota Lama.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal Slk dikonfirmasi melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor B Kambise dikonfirmasi wartawan Mingguan (20/10/2019) membenarkan atas penangkapan bandar narkoba atas nama Irwan Ramli didesa kota lama.

"Setelah degeledah ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dirak baju milik tersangka, yang disimpan didalam kantong kain warna merah," kata Kapolsek.

Setelah di introgasi polisi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, untuk dijual dan digunakan sendiri. "Tersangka bersama barang bukti diamankan di guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya, kantong kain warna merah berisi 27 paket kecil sabu-sabu, dengan berat 3,70 gram, satu buah timbangan digital, satu unit alat isap sabu (Bong,red), satu unit handphone merk Oppo dan satu dompet warna coklat berisi uang Rp1,1 juta. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER