Kanal

2019 Ini Masyarakat Riau Harus Tau, Bayar Pajak Kendaraan Dendanya Dihapuskan

PELITARIAU, Pekanbaru - Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk semua jenis kendaraan dihapuskan jika pengurusan dilakukan periode 15 Oktober sampai dengan 14 Desember 2019 mendatang di seluruh wilayah provinsi Riau.

Program yang di buat Pemrov Riau ini, bisa dimanfaatkan oleh pelaku wajib pejak dengan cara membayar pokok pajak utang PKB saja. "Program ini bisa dimanfaatkan oleh semua kendaraan, baik pemerintah maupun angkutan umum hingga alat berat dan alat besar," kata Kepala Bappeda Riau Indra Putrayana Senin (7/10/2018) kemarin di Pekanbaru.

Dijelaskan Indra, wajib pajak yang sudah telat membayarkan kewajibannya kerap menunda untuk menyetorkan PKB karena dikenakan biaya tambahan berupa denda.

Penghapusan denda PKB dan BBNKB selama periode 15 Oktober sampai 14 Desember 2019, wajib pajak pemilik kendaraan tinggal membayarkan pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul serta BBNKB II dihapuskan.

Kepada wajib pajak, untuk mendapatkan pelayanan penghapusan denda, cukup mendatangi kantor Samsat Bapenda Riau yang ada di semua kabupaten dan kota, termasuk Samsat Keliling dan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.

Program Pemrov Riau ini dinilai berhasil, sebab pada tahun lalu, program serupa pernah dibuat dengan hasil 27.000 unit kendaraan bermotor milik masyarakat Riau melakukan pembayaran pajak dan Pemrov Riau berhasil mengumpulkan setoran PKB tanpa denda senilai Rp47 milyar. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER