Kanal

DPRD Belum Bisa Ikut Membahas, NPHD Pembiayaan Pemilu Inhu 2020 Belum Ditandatangani

PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) tahun 2020, sudah dimulai sejak 30 September 2019 kemarin. Berbagai persiapan sudah harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seluruh pembiayaan pelaksanaan Pemilukada dibiayai oleh Pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak tahun 2020.

Dimulainya tahapan Pilkada Inhu tahun 2020 sejak akhir September 2019 kemarin, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2020.

Demikian disampaikan pemerhati pemerintahan daerah Irsyaddunnas SH MM kepada wartawan Sabtu (5/10/2019) di Rengat. "Satu bulan sebelum tahapan pemilu dimulai, Bupati bersama KPU sudah harus menandatangani kesepakatan pembiayaan pelaksanaan pemilu," ujar Irsyaddunnas yang akrab disapa Idon mantan birokrasi lulusan PIM II di LAN Jakarta tahun 2008.

Dalam pelaksanaan pembiayaan pemilu oleh Pemda, disini dimaksudkan adalah adanya kesepakatan belanja hibah daerah kepada KPU. "Bupati bersama-sama DPRD bersepakat, untuk merealisasikan biaya pelaksanaan pemilu 2020 yang diminta oleh KPU, hari ini DPRD Inhu belum memiliki pimpinan definitif, jadi tak bisa ikut membahas anggaran yang diminta oleh KPU Inhu," ujar Idon mantan Inspektur pemeriksa pemerintah daerah ini.

Jika anggaran tidak segera disepakati dalam bulan Oktober ini, dalam bentuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bupati Inhu dengan ketua KPU Inhu, Idon khawatir akan menggangu persiapan tahapan Pilkada 2020. "Berkaitan dengan pembiayaan tentu menghambat kerja KPU, bisa-bisa program yang dibuat KPU tidak jalan sesuai jadwal," kata Idon pisimis.

Idon juga menyarankan, DPRD Inhu segera menyelesaikan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), agar bisa mulai bekerja melakukan pembahasan APBD tahun 2020, termasuk menyetujui anggaran yang diminta KPU Inhu. "Jika nilai hibah KPU Inhu disepakati dalam APBD bersama anggota dewan, maka tidak perlu penambahan belanja hibah dilakukan dalam bentuk penerbitan Perkasa oleh Bupat," kata Idon.

Semantara itu, ketua KPU Inhu Yenni Mairida dikonfirmasi Jumat (4/10/2019) melalui telpon selulernya menerangkan, bahwa koordinasi telah dilakukan beberapa kali kepada Pemda Inhu. Namun hingga 1 oktober 2019, masih terdapat ketidaksamaan pandangan tentang besaran kebutuhan penyelenggaraan pemilihan 2020 di Inhu.

"Seluruh kebutuhan kegiatan pemilu 2020 di Inhu yang kita ajukan ke Pemda senilai lebih kurang Rp31,1 milyar," ujar Yeni serta mengatakan nilai yang di usulkan KPU belum ada kesepakatan dari Pemda.

Menyentil soal wewenang DPRD Inhu terkait kesepakatan belanja hibah kepada KPU, politisi PKB Dodi Irawan mengatakan, DPRD Inhu priode 2019-2024 belum punya wewenang terhadap tugas pokok dan fungsi, sebab pimpinan dewan masih belum definitif. 

"Kami di dewan saja masih terkatung-katung, bagai mana kami mau mikirkan anggaran untuk pemilu 2020 yang diminta KPU," ujar Dodi magister teknik otomotif Jepang jurusan teknik otomotif Chuzou tahun 2009 ini.

Dodi berharap, pihak-pihak yang berkopeten terhadap fungsi DPRD Inhu, segera melakukan langkah kongkrit, agar, apa yang menjadi tugas kewajiban anggota DPRD Inhu bisa dikerjakan termasuk membahas anggaran tahun 2020. "Kalau ada pimpinan definitif, fungsi penganggaran dan pembahasan anggaran tahun 2020 bisa segera kami lakukan," jelasnya. **Prc


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER