PELITARIAU, Pekanbaru - Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu (APEGTI) Provinsi Riau Ir Nur Ja'far Marpaung MSc, mensinyalir gula rafinasi banyak beredar di Riau dan sekitarnya. Dan diperjual belikan dengan bebas. Untuk itu didarankan membentuk tim minitoring khusus.
Dijatakan Nzr Ja'far, gula rafinasi adalah gula dengan pemurnian tinggi. dijual bebas di pasar tradisional. Selain dijual murni, ada juga pedagang yang mengoplosnya dengan gula biasa.
"Gula rafinasi tersebut berukuran lebih halus dibanding gula biasa. Bahkan bentuknya cenderung menyerupai tepung, dan bila dicampur relatif sulit diketahui," ungkap Nur Jaf’ar, di Pekanbaru, Sabtu (14/9/2019).
Dikatakannya, berdasarkan pantauan selama ini, distributor lebih suka menjual gula rafinasi atau yang oplosan dikarenakan harganya lebih murah, sekitar Rp5.500-Rp 6.000 per Kg. Sementara harga gula biasa mencapai Rp12.500 per Kg.
*Bahkan ada juga pedagang yang menjual gula rafinasi seharga yang sama dengan gula biasa, sehingga keuntungan yang didapatkan lebih besar," kata Nur Jaf’ar..
Perbuatan yang dilakukan para oknum pengusaha importir ini telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 pasal 7, tentang Perdagangan atau pasal 142 junto pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran ini diancaman dengan hukuman lima tahun penjara.
Ir Nur Ja'far Marpaung M.Sc selaku ketua DPP APEGTI Provinsi Riau, menyarankan kepada pihak pemerintah untuk segera membentuk tim monitoring gula rafinasi.
Tim ini dibutuhkan untuk memantau peredaran gula refinasi di Riau. Tim semestinya terdiri dari berbagai pihak dan instansi terkait, karena gula rafinasi tersebut banyak didatangkan dari luar sehingga pintu masuk harus dijaga, baik pelabuhan resmi maupun tidak resmi kata Nur Jaf’ar. ***rls