Kanal

Seorang Ibu Muda di Meranti Positif Menggunakan Narkoba

PELITARIAU, Meranti - Tekait atas amukan warga Kampung baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti, terhadap RM alias Laura diduga positif mengunakan narkoba dan setelah dilakukan tes urine  hasilnya RM ternyata positif mengandung methampetamine.(16/07/2019)

Hal tersebut telah dibenarkan langsung oleh Kapolres Meranti, AKBP La Ode Proyek, SH MH. Diceritakan Kapolres, berdasarkan kronologis awal yang diterimanya yakni pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 10.53 WIB, RM alias Laura mengirim pesan melalui Messenger kepada saudara Irwanto (Selaku ketua RT 003) yang mana pesan tersebut baru dibaca pada Selasa tanggal 9 Juli 2019 (sore hari).

Adapun isi Messenger tersebut ,"Bukannya di Kampung Baru ini sarangnya bahkan yang didepan itu banyak pemakai yang nongkrong", sehingga menyulut amarah masyarakat sekitar dan sekira pukul 20.00 WIB, masyarakat mendatangi Kediaman RM untuk mempertanyakan maksud dari isi pesan tersebut.

Dijelaskan Kapolres La Ode Proyek, sekitar pukul 20.15 WIB, personil Polsek Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda Jimmy Andre, SH, MH., mendatangi TKP dan langsung mengamankan RM dan langsung dibawa ke Mako Polsek Tebingtinggi untuk menghindari amukan dan anarkis dari masyarakat.

Lebih jauh dikatakan Kapolres, sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di Mako Polsek Tebingtinggi, dirinya (Kapolres, red) telah dilakukan mediasi dengan masyarakat Kelurahan Selatpanjang Selatan (Kampung Baru) terkait permasalahan tersebut dengan hasil:

"Saya meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan anarkis, pengrusakan ataupun tindakan lain yang melanggar hukum. Terkait permintaan masyarakat agar Saudari RM meninggalkan Kampung Baru (Tempat dia tinggal sekarang), dan juga masyarakat meminta RM harus dilakukan tes urine untuk menentukan apakah RM yang dicurigai selama ini selaku pengedar dan pengguna Narkoba urinenya positif mengandung Narkoba, jika terbukti proses secara hukum," ungkapnya.

Ditambahkan La Ode Proyek, sekira Pukul 22.45 WIB, dirinya memerintahkan anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti untuk melakukan pengecekan Urine terhadap RM dan dari hasil pengecekan urine didapati hasil bahwa urine RM positif (+) mengandung methampetamine.

"Kita telah melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal RM yang beralamat di Jalan Cempaka Kelurahan Selatpanjang Selatan. Hal itu disaksikan oleh Ketua RT setempat Yasmin Ardi dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan dalam penggeledahan yakni, lebih kurang 1/4 (seperempat) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi kondisi tidak utuh/sudah jadi serbuk, 2 buah plastik klep berwarna bening diduga berisikan sisa pemakaian Narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah manis, 4 buah pipet plastik, 1 buah kaca pire, dan 3 buah sumbu kompor yang terbuat dari timah rokok.

"Terkait ditemukan barang bukti didalam rumah tempat tinggal RM dimana yang bersangkutan mengakui mendapatkan 1/4 (seperempat) butir pil ekstasi tersebut dari temannya Mj yang beralamat di Jalan Dorak Selatpanjang, sedangkan barang bukti lain tersebut pengakuan RM adalah merupakan bekas alat untuk menggunakan/pemakaian narkotika jenis sabu-sabu sekitar 3 bulan yang lalu yang digunakannya," bebernya.

"Dari hasil keterangan RM tersebut Kapolres memerintahkan anggota agar dilakukan pengembangan kepada yang bersangkutan dan dilakukan proses penyelidikan," tambahnya. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER