Kanal

Kelansungan BUMD PT BM Tergantung Pemkab. Meranti

PELITARIAU, Selatpanjang - Kelangsungan usaha pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti tergantung pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selaku pemegang saham. Namun demikian, kebijakan pemegang saham juga bergantung pada keseriusan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Demikian diungkapkan Direktur Utama PT Bumi Meranti (BM), Mizan Asnawi MEc Dev, saat dikonfirmasi wartawan di Selatpanjang, Senin (24/11). Dikatakannya, permasalahan pokok yang menyebabkan tersendatnya usaha BUMD PT BM, karena tidak adanya kepastian dukungan modal untuk melakukan kegiatan usaha.

"Awalnya memang disertakan Rp1 Miliar. Itu untuk pembentukan dan operasional awal selama satu tahun. Sedangkan untuk melakukan usaha kita butuh dukungan modal. Itu yang belum ada," kata Mizan Asnawi.

Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati atas nama pemegang saham, ungkapnya, pada awal tahun 2013 lalu sudah berencana melakukan penyertaan modal sebesar Rp5 Miliar. Namun pencairan dana penyertaan modal terkendala karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda).

"Padahal perda penyertaan modal itu sudah masuk tahap pembahasan di dewan, bahkan pada tahun 2014 ini juga, tapi belum disahkan oleh dewan. Saya belum tahu pasti apa alasan resminya. Sebagaimana tugas dan kewajiban direksi, kami ini hanya pelaksana dan cenderung menunggu kebijakan," ujarnya.

Menyangkut penyertaan awal Rp1 Miliar, jelasnya, Direksi BUMD PT Bumi Meranti sudah berulang kali menjelaskan dan mengirimkan laporan pelaksanaannya kepada pemegang saham dan DPRD. Sesuai aturan undang-undang, laporan itu terlebih dahulu diaudit oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Nah DPRD itu terus yang ditanya. 1 Miliar itu kemana dan untuk apa. Padahal sudah dijelaskan itu di laporan. Bahkan kita sudah hearing sampai lima kali. Itu yang kemarin saya jadi heran juga," katanya.

Menurutnya, tidak ada BUMD yang berhasil didirikan dengan hanya didukung modal Rp1 Miliar. "Kalau ada orang untuk saat ini dengan hanya bermodal Rp1 Miliar bisa memajukan BUMD saya acungi jempol. Selama ini saya juga berkomunikasi dengan BUMD lain, mereka sampai nanya ke saya Meranti itu serius gak mau membentuk BUMD," ucapnya.

Seiring waktu berjalan, lanjutnya, periode kerja Direksi BUMD PT Bumi Meranti juga sudah berakhir, meskipun ada aturan antara SK Bupati dengan Undang-undang yang bisa menjadi acuan. Kalau berdasarkan SK Bupati, masa kerja direksi sudah berakhir pada tanggal 24 Agustus 2014 lalu.

"Makanya sejak itu, sekitar bulan juli saya sudah kasi informasi kepada Bupati supaya dilakukan open rekrutmen. Saya juga sudah mendapat kabar kalau Bupati sudah memberikan perintah kepada staf, tapi saya belum tahu sudah sampai sejauh mana prosesnya," ungkapnya. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER