Kanal

Bisnis Narkotika Warga Tanah Merah di Tangkap Polisi

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui PS Paur Humas kepada pelitariau.com dalam rilisnya mengatakan karena sering dilakukan transaksi narkotika oleh SHT alias AT  bin CY, 33 thn, Laki-laki, Indonesia/Jawa, SD tidak tamat, Islam, buruh, Jalan Harapan Gang Mawar RT 01/01 Kel Tanah Merah Kec Pasir Penyu Kab Inhu, disekitar Jalan Harapan Gang Mawar Kel Tanah Merah Kec Pasir Penyu  Kab Inhu.

Dasar laporan masyarakat setempat kepada saudara Riki Rahmadi, 30 thn, Laki laki, Indonesia/Jawa, Islam, Polri, Aspol Polres Inhu, maka Kasat Res Narkoba langsung memerintahkan Kanit opsnal beserta team untuk melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut.

Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 17.00 wib tempat tersangka berada di Bengkel Las Yance Kongsi 4 jalan menuju rumahnya di ikuti team opsnal dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dari kantong celana tersangka ada Barang Bukti (BB) yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik bening berat kotor 0,36 gram, 1 (satu) sendok, 1 (satu) pipet, Plastik bening dan 2 (dua) unit Hp  merk Nokia.

Pada saat di Introgasi tersangka sudah mengakui bahwa diduga narkotika tersebut adalah miliknya dan sebagian sudah dijual sebelum terjadi penangkapan, selanjutnya tersangka & barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut. ujar Aipda Misran.

Selanjutnya polisi sudah mengambil keterangan selain dari pelapor juga beberapa orang untuk menjadi saksi "Seperti M Arif Budiman, 25 thn, laki-laki, Indo/Melayu, Islam, Polri,  Aspol Polres Inhu, Basri S bin Hadi Suparman, 40 thn, Laki-laki, Indo/Jawa serta Ketua Rt, Jalan Harapan gg RT 01/01 Kel Tanah Merah Kec Pasir Penyu Kab Inhu," jelas Paur Humas Polres Inhu.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER