Kanal

Menghina Profesi Wartawan Sekda di Minta Copot Jabatan Syaiful Ikram Dari PPID Setdakab Meranti

PELITARIAU, Meranti - Ketua Pembina Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia-Bersatu (PWRI-B) Kabupaten Kepulauan Meranti,  Zainuddin,HS,S.Ag meminta kepada Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti,H.Yulian Norwis,SE,MM,agar segera mencopot,Syaiful Ikram,S.Ag,MM dari jabatannya sebagai  Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Meranti. Alasannya,Syaiful Ikram tidak mampu melaksanakan Tupoksinya dengan baik sebagai desiminasi informasi dan teknologi informasi serta membangun hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan ironisnya,Syaiful Ikram dengan sengaja mengatakan,bahwa kedatangan oknum wartawan kekantornya dengan tujuan memeras,ucapannya ini sebentuk penghinaan terhadap Wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Ucapan Syaiful Ikram ini tidak bisa ditolerir lagi,karena dengan sengaja ia menghina profesi wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Meranti,dan ucapannya itu mengundang kontradiksi antara Wartawan dengan Pemkab Meranti,kalau itu maunya Syaiful Ikram,kita siap main dengan dia,dan kita siap jadi oposisi di Pemkab Meranti,”ucap Zainuddin saat rapat internal pengurus dan anggota PWRI-B Meranti,didampingi Ketua DPC PWRI-B Meranti,Nurul Padli dan Sekretaris DPC PWRI-B Meranti,Dedi Yuhara Lubis,di Kantor DPC PWRI-B Meranti Jalan Banglas,Selatpanjang Kota,Selasa (7/5/2019).

Hal senada juga disampaikan,Ketua DPC PWRI-B Meranti,Nurul Padli,dan Sekretaris DPC PWRI-B Meranti,Dedi Yuhara Lubis,yang mana DPC PWRI-B Meranti mengecam ucapan Syaiful Ikram menghina Wartawan sebagai pemeras di Kabupaten Meranti.

“Kita mengecam dan keberatan atas ucapan Syaiful Ikram yang mengatakan, kedatangan oknum wartawan kekantornya dengan tujuan memeras. Tidak ada kata toleransi lagi,kita minta kepada Bapak Bupati dan Sekda Meranti segera mencopot Syaiful Ikram dari jabatannya sebagai PPID Setdakab Meranti,karena Syaiful Ikram tidak mampu melaksanakan Tupoksinya dengan baik dan benar,”tegas Nurul Padli,diamini Dedi Yuhara Lubis dan seluruh pengurus serta anggota DPC PWRI-B Meranti yang hadir. 

Selanjutnya Zainuddin memaparkan,Tugas Pokok dan Fungsi PPID itu adalah merupakan perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi,informatika dan hubungan masyarakat,pembinaan dan pelaksanaan komunikasi,informatika dan kehumasan yang meliputi pos dan telekomunikasi,sarana komunikasi,desiminasi informasi dan teknologi informasi serta hubungan masyarakat.

Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi terbentuk,Lounching PPID Meranti oleh Bupati Meranti yang diwakilli Asisten Bidang Pemerintahan,H.Jonizar,SH,M.Si,ditandai dengan pemukulan Gong dan penyerahan SK PPID dari Asisten I Sekda Meranti kepada PPID Utama,Syaiful Ikram,S.Ag,MM,bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti,Selasa (18/12/2018) lalu. 

“Sayangnya,Bupati Meranti,Drs.H.Irwan,M.Si,salah pilih menunjuk,mengangkat dan menetapkan Syaiful Ikram menjadi pejabat PPID,padahal ia (Syaiful Ikram,red) tidak punya disiplin ilmu untuk menjabat sebagai PPID,dan dampaknya membuat keresahan bagi masyarakat khususnya masyarakat insan pers/wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Meranti,”ujar Zainuddin dengan nada kesal.

Terkait pembentukkan PPID,kata Zainuddin,Syiful Ikram juga sempat memojokkan kinerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan mengatakan,kinerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak mengerti bahwa pentingnya pembentukan PPID. Dia mengatakan,bahwa Kabupaten yang lain di wilayah Riau dan di daerah manapun mereka sangat didukung oleh Pemerintahan setempat,itu yang membut PPID cepat berjalan dan terbentuk,tapi tidak di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

“Mereka didukung penuh oleh pemerintahan mereka,dan berjalan lancar serta  terorganisir,bukan seperti kita ini,dari 2016 diusulkan,baru sekarang terbentuk,alasan pemerintah dana tidak cukup lah,dialihkan lah,itu saja alasan pemerintah,”kata Syaiful Ikram yang dilansi di tiraipesisir.com dengan judul,Saiful Ikram,S.Ag,MM : Pemkab Meranti Lamban dan Tidak Mengerti Fungsi Informasi Publik,tertanggal 22 Desember 2018.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai PNS,kata Zainuddin,Syaiful Ikram diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,Pasal 3,Ayat (5),melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,dan tanggungjawab;Ayat (6),menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS;dan Pasal (8),memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah yang harus dirahasiakan.

“Syaiful Ikram layak dicopot dari jabatannya,karena diduga dengan sengaja melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,karena tidak mampu melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab; tidak menjaga martabat PNS; dan tidak memegang rahasia jabatannya,sehingga ia dengan lantang dan luges memojokkan tentang Kinerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui media massa,”tandas Zainuddin.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER