Kanal

Warga Pasir Penyu Edarkan Narkoba Diringkus Polisi

PELITARIAU, Inhu - Tim SatRes Narkoba Polres Inhu pada hari Rabu tanggal 3 April 2019  sekira pukul 19 00 wib telah mengamankan 1 (satu)  orang tersangka (Tsk) yang patut diduga menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki Narkoba atas nama HD ALS MD BIN AL,  Lahir Medan, 20 November 1977, umur 41 thn, Laki laki, Buruh, Indonesia, alamat Jln Jend Sudirman Kel Tanjung Gading  Kec Pasir Penyu Kab Inhu.

Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Kapolres Inhu AKBP D Ginting Sik diwakili PS Paur Humas kepada pelitariau.com membenarkan telah dilakukan penangkapan seorang warga Kec Pasir Penyu di Duga Menyimpan Narkoba Jenis Ganja sesuai dari dasar Laporan Polisi No:LP/42/IV/2019/RIAU/RES INHU, tanggal 3 April 2019, tempat kejadian perkara Pasar Baru Sri Gading Air Molek Desa Candi Rejo Kec Pasir Penyu  Kab Inhu, ujar Apda Misran.

Lanjut Humas dari hasil lidik atas informasi dari masyarakat kepada team opsnal SatResnarkoba Polres Inhu bahwa di Pasar Baru Air Molek Dea Candi Rejo Kec Pasir Penyu Kab Inhu sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU Josrizal melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan ada mendapatkan nama HD ALS MD BIN AL orang yang menjual ganja.

Sekira pukul 19 00 wib tim lansung melakukan penangkapan terhadap saudar HD ALS MD BIN AL, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang disimpan didalam badannya setelah dibuka ternyata berisikan 1 (satu) bungkus ganja.

"Setelah itu terhadap saudara HD ALS MD BIN AL dilakukan introgasi mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya selanjutnya dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Paur Humas.

Barang Bukti yg diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan 1 (satu) bungkus ganja  seberat 500 (lima ratus) gram, 1 (satu) buah kantong plastik dan 1 (satu) unit HP Samsung.

Tindakan yang dilakukan Polisi mengamankan tsk, melakukan riksa tsk, melakukan riksa para saksi, melakukan sita BB, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

"Rencana tindak lanjut Polisi melaksanakan gelar pekara, menimbang BB ke pengadaian, membawa BB shabu ke Balai POM Pekanbaru, melakukan pengembangan serta melakukan kordinasi dengan JPU," Jelas Aipda Misran.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER