Kanal

Pondasi SDM Desa Di Meranti Harus Kuat Dalam Pengelolaan Keuangan

PELITARIAU, Selatpanjang  - Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, mengatakan keberadaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Untuk mengimplementasikan UU tersebut, Pemerintah Desa harus memiliki kekuatan pondasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal.


"Sebelum kita masuk ke tahap itu (penerapan, red), terlebih dahulu perlu dilakukan penguatan kapasitas aparatur di tingkat desa," kata Irwan, saat Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khusus dalam pengelolaan dan pengendalian keuangan Desa, oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepulauan Meranti, di Grand Meranti Hotel Selatpanjang, Kamis (20/11/2014).

Bila perlu, lanjut Bupati, Pemerintah Desa juga perlu didampingi oleh tenaga konsultan, terutama dalam urusan pengelolaan keuangan di tingkat Desa. Karena diperkirakan lewat penerapan UU Desa ini, jumlah dana yang akan masuk dan dikelola oleh Pemerintah Desa bisa mencapai rata-rata Rp3,5 Miliar pertahunnya.

"Untuk itu bereskan pondasi SDM-nya dulu. Kita tingkatkan kapasitas pengetahuan, aturan pelaksanaan serta dokumen yang akan dilaksanakan. Kalau ini belum dibereskan, maka saya sangat yakin banyak Kepala Desa yang akan tersangkut masalah hukum," ujarnya.

Saat UU Desa ini diterapkan, ungkapnya, akan banyak sumber anggaran yang akan masuk ke Pemerintah Desa, yang tujuannya dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa. Sumber-sumber anggaran itu antara lain dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, juga sektor pendapatan asli desa.

"Dapat dipastikan nantinya akan dibuka rekening umum Kas Pemerintah Desa, dari sumber dana yang akan ditransfer ke rekening kas desa. Namun ini harus dikelola dengan baik sesuai aturan, serta hasil atau pertanggungjawaban pelaksanaannya juga harus dilaporkan dengan baik pula," jelasnya.

Dengan adanya UU Desa itu, harap Bupati, para Kepala Desa hendaknya lebih serius dan bersemangat dalam memacu pembangunan di desanya masing-masing. Terlebih dalam aturan UU itu pula, para Kepala Desa dengan masa jabatan 6 tahun, bisa menjabat untuk tiga periode, bila terpilih kembali dalam pemilihan Kepala Desa.

"Mudah-mudahan dengan penerapan UU Desa ini, nantinya dapat mempercepat program pembangunan desa yang sesuai dengan arah kebijakan umum pembangunan yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat," ingatnya. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER