Kanal

Dikeluhkan Anggaran Tak Sesuai Dengan Bangunan, Masyarakat Adukan Pengelolaan Dana Desa Alim 2018

PELITARIAU, Inhu - Terkait adanya pengaduan masyarakat desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, pada program pembangunan Anggaran Dana Desa (ADD) 2018 sudah masuk dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Inhu dan penegak hukum Kejaksaan Inhu.

Pengaduan tidak sesuai bangunan dan anggaran biaya dari ADD yang dilaporkan masyarakat Desa Alim, yang bersumber dari dana APBN pekerjaan pembangunan sumur bor tahun 2018 tersebut, sudah ditetapkan berjumlah 9 titik, namun direalisasikan pembangunannya hanya 5 titik.

Usman Efendi dan Soebrantas dari perwakilan masyarakat Desa Alim kepada pelitariau, Rabu (6/02/2019) mengungkapkan, dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Alim tersebut, masyarakat menduga tidak sesuai aturan dan ketentuan pengerjaan pembangunan dengan anggaran biaya yang sudah ditetapkan. 

Dikatakan Usman, dalam pelaksanaan pembangunan yang diduga tidak sesuai aturan yaitu, kegiatan pembangunan balai pertemuan yang terletak di Dusun 02 dengan anggaran biaya lebih kurang Rp87 juta.

"Pelaksanaannya kami lihat secara kasat mata, tidak sesuai dengan anggaran biaya dan pengerjaannya juga lain bestek gambar bangunan dan lain pula kontruksi yang dibangun," ujar Usman. 

Lanjutnya, pembangunan sekolah taman kanak-kanak (TK) dengan anggaran biaya lebih kurang Rp60 juta, juga berbeda bestek gambar bangunan dengan kontruksi bangunan yang dibangun. 

"Anggaran biaya rata-rata satu titik untuk sumur bor Rp25 juta, sementara anggaran pembangunan dirubah menjadi 5 titik dengan nilai anggaran satu titik Rp45 juta," ucap Usman seraya menjelaskan kondisi apa yang menjadi pertanyaan masyarakat desa Alim semuanya sudah di laporkan dalam dugaan tindak pidana korupsi. 

Lebih jauh lagi dijelaskannya, dalam pengerjaan program pembangunan Tahun Anggaran 2018, sungai banyak terkendala dan sekaligus ada yang tidak terbangun, seperti 3 unit Box culvert yang terletak di antara 01 dan Kadus 02 Desa Alim dengan nilai anggaran lebih kurang 175 juta.

Usman mengatakan, pengaduan masyarakat Desa Alim ini sudah disampaikan kepada Bupati Inhu, DPRD Inhu, Kejaksaan Inhu, polres Inhu, Inspektorat Inhu, PMD Inhu, Camat Batang Cenaku serta Polsek Batang Cenaku. 

Kata Usman, masyarakat desa Alim berharap adanya tindak lanjut nyata atas laporan dugaan korupsi ADD Alim tahun 2018, baik dalam pengerjaannya maupun dalam bentuk anggaran biaya serta dalam memproses sesuai dengan aturan dan hukuman yang berlaku.

Ditempat terpisah kepala BPD Desa Alim, Thamrin Syam di kediamannya kepada pelitariau, Rabu (06/02/2019) mengatakan, kalau pihaknya sudah mengetahui adanya laporan masyarakat terhadap pengelolaan ADD Alim tahun 2018. 

"Kami sudah mengetahui laporan masyarakat Desa Alim tersebut, bahkan saya, Kepala Desa, Sekdes, dan bendahara keuangan, sudah di periksa oleh Inspektorat Inhu," jelasnya. 

Dijelaskan Thamrin, ada tidaknya dugaan korupsi itu yang berwenang menentukan pihak yang berkompeten, dan dalam waktu dekat pihaknya akan di periksa oleh pihak Kejaksaan Inhu.

Ditempat terpisah, Inspitur pada Inspektorat Kabupaten Inhu Boyke Sitinjak SE MSi AK CA dikonfirmasi sedang tidak ada di tempat, dihubungi melalui via telpon jelaskan, kalau pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap permasalahan yang dilaporkan masyarakat desa Alim.

"Saya sedang dinas luar kota, saya tidak bawa data dan saat ini saya sedang rapat," kata Boyke. **Ram/Musdianyah


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER