Kanal

2018 Tingkat Perceraian di Inhu, Istri Banyak Jadi Penggugat

PELITARIAU, Inhu - Tingkat perceraian tahun 2018  Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menurun selama dua tahun terakhir yakni dari tahun  2017 -  2018 tercatat ada penurunan perkara perceraian di Pengadilan Agama Rengat.

Demikian dikatakan kepala Pengadilan Agama Rengat Kabupaten Inhu, Drs Muhdi Kholil SH MA MM melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rengat, Misbar SAg kepada pelitariau, Rabu (9/01/20) mengatakan, tingkat perceraian di Pengadilan Agama Rengat kelas 1B dari tahun 2017 sebanyak 1017 perkara sedangkan 2018 sebanyak 978 perkara ini menujukan terjadi penurunan tingkat perceraian di Pengadilan Agama Rengat. Karena faktor telah berdirinya Pengadilan agama Taluk Kuantan Kabupaten Kuansing. 

Dijelaskannya, dari perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Rengat 2018 sebanyak 978 perkara itu yang dapat di mediasi sebanyak 108 perkara. Adapun yang berhasil di mediasi bisa rujuk atau tidak melanjutkan perceraiannya itu sebanyak 5 perkara, artinya dari perkara  yang dimediasi tersebut 5 persen itu berhasil Damai.

"Ada tiga faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Rengat yang paling dominan atau kalau diurutkan yang pertama sekali yaitu faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, yang kedua masalah ekonomi, dan faktor yang ke tiga salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain," ujarnya. 

Lanjutnya, Adapun masyarakat yang mengajukan cerai gugatan ataupun cerai talak yang masuk ke Pengadilan Agama Rengat di dominasi oleh masyarakat biasa. 

Sedangkan untuk tahun 2018 dari kasus perceraian yang diterima Pengadilan Agama Rengat kebanyakan oleh pihak perempuan yang mengajukan cerai gugat sebanyak 688 sedangkan sisanya oleh pihak Pria yang mengajukan cerai talak sebanyak 290," pungkasnya. **Ydh


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER