Kanal

Kawatirkan Limbah PKS Rusak Lingkungan, Pihak PT MSAG Semelinang Darat Diminta Lengkapi Izin

PELITARIAU, Inhu - Sejak dua bulan terakhir, kontraktor pelaksana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Mustika Sawit Agung Gemilang sudah mulai melakukan pembangunan Building (gedung,red) PKS. Sebelum selesai pembangunan PKS tersebut, masyarakat meminta pihak pemilik PKS melengkapi seluruh perizinan termasuk  dukungan kebun terhadap syarat pendirian sebuah pabrik.

Demikian disampaikan Wakil ketua DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Adila Ansori Rabu (14/11/2018). "Pihak PKS harus peduli dengan masyarakat tempatan, kepedulian itu harus dibuat dalam bentuk Momerendum of Understanding (MoU) ketika sebelum pabrik berdiri," kata politisi Partai Demokrat Inhu itu.

Berkaitan dengan perizinan atas berdirinya PKS, ujar Adila, semua itu menjadi tanggung jawab pihak perusahaan baik sebelum mendirikan pabrik, maupun setelah beroperasi, namun yang terpenting atas investasi yang dilakukan investor adalah kependidikan menjaga lingkungan dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat tempatan (kemitraan,red). 

"Nanti kita cek lokasi pabrik sawit milik PT MSAG di semelinang darat itu, apakah masuk dalam kawasan hutan, atau memang masuk dalam areal pengembangan industri, jika areal itu masuk dalam kawasan hutan maka, kita akan surati dinas kehutanan provinsi dan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan di Jakarta, untuk tindak lanjutnya," tegas Adila.

Sebelumnya, pembangunan PKS PT MSAG sempat berkonflik dengan masyarakat, dimana pihak masyarakat yang meminta bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempertanyakan kelengkapan perizinan melalui surat somasi, sedangkan pihak PKS PT MSAG tidak menggubris.

"Sudah dua kali kami mengirimkan surat somasi, namun surat itu tidak di balas, kami akan menggugat pihak PKS PT MSAG ke KIP Pekanbaru," tegas ketua lembaga Riau Sosial Work, Justin Panjaitan SH kepada wartawan di Rengat.

Lebih jauh disampaikan Justin, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan yang erat kaitannya dengan produksi limbah di Inhu, harus memahami dan mematuhi peraturan yang ada di Republik Indonesiia, khusunya peraturan tentang  lingkungan hidup.

"Pihak PKS PT MSAG diminta terbuka dalam informasi guna kenyamanan berinvestasi, salah satu dukungan atas pembangunan PKS adalah, dukungan kebun kelapa sawit, kita yakini pihak PT MSAG tidak memiliki kebun pribadi," jelas Justin.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhu, Ir Slamat dikonfirmasi menjelaskan, kalau pihak PKS PT SMAG yang membangun pabrik kelapa sawit di Desa Smelinang Darat pernah mengurus izin UKL-UPL, namun demikian, perizinan lainya harus dilengkapi.

"Kita hanya mengetahui soal lingkungan saja, atas investasi investor berkaitan dengan PKS PT MSAG itu, izin lainnya tidak kita ketahui," jelas Slamat.

Terpisah, kontraktor pelaksana pembangunan PKS PT MSAG di Semelinang Darat, atas nama perusahaan PT Tri Royal, Ilham Novrizal menjelaskan, kalau pihaknyapun tidak mengetahui soal perizinan pendirian PKS PT MSAG, sebagai kontraktor pelaksana pembangunan hanya bekerja sesuai perintah saja.

"Kalau tidak ada izin lebih baik kami berhenti melakukan pembangunan tanggul ini, masih banyak kerjaan lain yang bisa kami kerjakan, nilai saja persentasi pekerjaan yang sudah kami kerjakan oleh pihak pemberi pekerjaan," jelas Ilham.

Lebih jauh dijelaskannya, pihaknya sudah dua bulan melakukan pekerjaan pembangunan Building PKS PT MSAG di Semelinang Darat. "Kami cuma pembangunan building, bangunan pendukung lainya kami tidak tau," jelasnya. **Prc2


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER