Kanal

Pahami Peran LSM dan Ormas Dalam UU, Ini Himbauan Kaban Kesbang Inhu

PELITARIAU, Inhu – Bertempat di  Aula Rapat Kantor Bappeda Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Inhu menggelar kegiatan  sosialisasi tentang pembinaan Ormas dan LSM Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2018, Kamis (26/7/2018).

Para peserta kegiatan sosialisasi tersebut berasal dari Organisasi kemasyarakat (Ormas) dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Kesbangpol.

Dalam sambutannya, Kepala Kesbangpol Kabupaten Inhu Adri SSos Berharap  dalam kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat silaturahmi diantara ormas, LSM dan Pemkab Inhu.

Selain itu, Kata Adri, kegiatan ini diharapkan sebagai wadah dalam menyatukan persepsi dan gerak langkah dalam menyikapi berbagai permasalahan keormasan maupun permasalahan dalam pembangunan Kabupaten Inhu.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini mari kita tingkatkan kinerja dalam mensuksesan pembangunan Indragiri Hulu," ujar mantan Camat Rengat Barat ini.

Dikatakan Adri, peran Ormas dan LSM sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 pada poin a sampai Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang berfungsi sebagai wadah peran serta masyarakat dalam usaha mensuksesan pembangunan nasional serta sebagai sarana komunikasi sosial secara timbal balik antara anggota atau antar ormas dengan Badan Perwakilan dan pemerintah.

Lebih jauh dijelaskan, Kaban menghimbau kepada ormas maupun LSM, yakni pertama ormas LSM dapat memberikan informasi yang akurat kepada pemerintah terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat sehingga pemerintah membuat suatu kebijakan tidak salah arah.

Kedua, ormas LSM agar mendukung pembangunan daerah ini demi mewujudkan masyarakat madani menjaga kesatuan dan kerukunan dan kedamaian antar umat beragama dan intern umat beragama serta tidak membeda-bedakan etnis suku dan ras.

Ketiga, apa ambil banyak ormas LSM hendaknya dapat menjalin kemitraan dengan pemerintah pihak swasta BUMN, sehingga terjadinya kolaborasi antara kedua belah pihak baik pemerintah dengan ormas LSM dengan prinsip-prinsip keadilan transparansi partisipasi dan akuntabilitas

"Terakhir, membangun Sikap saling percaya dan saling menghargai dengan prinsip-prinsip yang disebutkan di atas," pungkasnya.

Sebagai Narasumber Drs Jua Juriah, Dari Kemendagri RI dan Indra Prayoga, Dari Kesbangpol Propinsi Riau, dan Kepala Kejari Inhu Supardi SH yang diwakili staf Intel Kejari Inhu Iskandar SH.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Pasi Intel Kodim 0302/Inhu Kapten Yunasri, Kaur Mintu Intelkam Iptu Syamsiar, Ketua FKUB H Lasmi Ismael **Argus


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER