Kanal

PKPU, Kades Ikut Caleg Harus Mundur Dari Jabatan

PELITARIAU,Inhu - Diperkirakan sebanyak Sembilan [9] Kepala Desa mengundurkan Diri karena ikut Pesta Pemilu, maka itu Pemerintah Kabupaten Inhu saat ini tengah memproses pemberhentian sembilan kepala desa (kades) tersebut sedang dalam proses pembuatan SK Bupati untuk diberhentikan dengan Hormat.

Nama Desanya adalah Kepala Desa Selunak, Katipopura, Bukit Indah, Lubuk Batu Tinggal, Kades Perkebunan Sungai Lalak, Batu Gajah, Lambang Sari Lima, Titiàn Resah dan Kepala Desa Puntianae.

Demikian hal itu disampaikan Kadis PMD melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Inhu Erlina Wahyuningsi kepada wartawan Selasa (24/7/2018) di ruang kerjanya di Pematang Reba kemaren.

Ditegaskan Kabag Pemdes, pemberhentian kepala desa tersebut bukan karena bermasalah, tapi karena maju sebagai bakal calon legislatif di pemilu 2019 mendatang.

"Hal itu dilakukan sudah Sesuai aturan, kepala desa ikut pencalon anggota DPRD Wajib Mundur. Ini sudah diatur melalui Peraturan Ketua Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPRD," ujarnya.

Pemkab melakukan proses pemberhentian para kepala desa itu sebagai tindaklanjut dari surat camat yang disampaikan BPD melalui permohonan pengunduran diri dari kepala desa itu sendiri.

Nantinya, bila sisa masa jabatan kepala desa itu masih lebih dari satu tahun, maka akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). 

Namun bila sisa masa jabatan masih di bawah satu tahun, maka akan ditunjuk pelaksana tugas sembari menunggu pemilihan kepala desa serentak tahap tiga, tahun 2019 mendatàng, Jelasnya. [**]


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER