Kanal

Sosialisasi Batas Kawasan dan Zonasi TNBT di Desa Pejangki

PELITARIAU, Inhu - Sosialisasi dilaksanakan di Desa Pejangki pada Kamis, 19 Juli 2018 kemarin di desa Pejangki. Desa tersebut merupakan salah satu desa yang berbatasan langsung dengan kawasan TNBT. Tim menyampaikan kepada masyarakat terkait peraturan terkait pengelolaan TNBT dan batas kawasan serta zonasi sesuai dengan SK. Penetapan Zonasi terbaru.

Kepala Desa Pejangki,  Atan Puji mengapresiasi kegiatan tersebut dan sangat berterima kasih kepada pihak TNBT, pihak pemerintah sepakat bahwa, hutan TNBT harus dijaga bersama-sama karena merupakan hulu mata air sungai yang ada di Pejangki, serta sumber mata air di lokasi wisata Air Terjun Tembulun Berasap Pejangki.

Mereka juga setuju jika hutan di kawasan TNBT dan penyangga yang masuk Desa Pejangki agar disterilkan dari kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan maupun lainnya.

Kepala Balai TNBT Darmanto S.PM.AP yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah II Belilas Riau dalam hal ini Lukman Hery P.,S.Hut.,M.Eng menyatakan masyarakat Desa Pejangki dan Balai TNBT dapat bersinergi dan bekerjasama mengembangkan Air Terjun Tembulun Berasap menjadi ikon wisata di Kecamatan Batang Cenaku dan salah satu destinasi wisata favorit di Kabupaten Indragiri Hulu. 

"Kami mengapresiasi masyarakat Desa Pejangki yang telah berperan serta dalam menjaga kelestarian TNBT," paparnya. 

Sebelum ditetapkan sebagai TNBT,Kawasan tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penetapan TNBT berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 607/Kpts-II/2002 Tanggal 21 Juni 2002 dengan luas 144.223 Hektar.

Acara ditutup dengan foto bersama tim sosialisasi dan masyarakat selaku peserta sosialisasi. **Argus


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER