Kanal

Coblos Lebih Dari 2 Kali, Anggota KPPS di Kampar Divonis Penjara 2 Tahun dan Denda Rp24 Juta

PELITARIAU, Kampar - Terdakwa anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kampar, Syamsuardi, divonis pidana 24 bulan (2 tahun,red) penjara dan denda Rp 24 juta. Putusan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (19/7/2018) pagi.

Dalam putusan sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Meni Warlia SH MH, dan Hakim Anggota Nusfriani SH MH, Putri dan Ira Rosalin SH MH, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, melakukuan pencoblosan lebih dari satu kali, melannggar pasal 178A. Menyusul vonis tersebut, terdakwa dan jaksa pembela pikir-pikir dulu dalam menanggapi putusan hakim tersebut.

Terkait vonis ini, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini.

”Walaupun demikian, secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi menciptakan Pilkada yang berintegritas,” ucap Rusidi.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Ketua Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS), itu sebelum sidang sempat ditahan. Yang bersdangkutan dijerat dengan Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.

Syamsuardi selaku Ketua KPPS mencoblos dua kali pada Pilgub Riau yang diselenggarakan pada Pilkada serentak, 27 Juni 2018 lalu. Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.

Alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak dapat hadir. Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya. **Prc2


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER