Kanal

Fakta Persidangan Money Politik di PN Rengat, Keterangan BAP Terdakwa Dimas Hasil Bujuk Rayu

PELITARIAU, Inhu - Fakta persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, yang terjerat kasus money politik Pilkada Riau di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) mengejutkan. Dimas memberikan keteranganya di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat Rabu (18/07/2018) malam sekitar pukul 21.00 wib.

"Saya dan buk Hanifa dan pak Misman satu mobil dari Belilas ke Polres Inhu, didalam mobil saya di bujuk dan di rayu oleh buk Hanifa agar mengakui semua barang itu dari saya, bukan dari Buk Hanifa, dihadapan polisi akhirnya saya mengakui semua barang itu dari saya," kata terdakwa Dimas dihadapan majelis hakim yang di ketuai Guntoro Eka Sekti SH MH juga    didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.

Terdakwa Dimas dalam persidangan di dampingi 4 orang kuasa hukum dari kantor kuasa hukum Mayandri SH, dan ruangan sidang dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan langsung jalanya persidangan perkara money politik Pilkada Riau di Inhu.

Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi yang ada dalam BAP penyidik tidak hadir memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan di pengadilan, tiga saksi yang membuat jelas perkara yang tidak hadir dalam sidang tersebut adalah, saksi Hanifa, Saksi Misman (mantan kades Sibabat,red) dan saksi Turiah (Istri terdakwa,red)  yang pernah mengakui kepada wartawan kalau bahan pakaian disertai selembaran Paslon nomor urut 3 berasal dari Misman.

Hakim ketua Guntoro Eka Sekti, berulang kali mencerca pertanyaan terhadap keterangan saksi sebelumnya di prontir dengan terdakwa Dimas, terdakwa Dimas mengakui semua keterangan saksi sebelumnya yang sudah di dengar di dalam persidangan, namun terdakwa Dimas menyempurnakan keterangan saksi Desi Arisanti.

"Saat saya menyerahkan 25 paket bahan pakaian wanita kepada Desi Arisanti, saya sampaikan ke Desi, ini dari buk Hanifa simpatisan Paslon Gubri nomor urut 3," kata terdakwa Dimas menjawab pertanyaan hakim.

Buk Hanifa kepada terdakwa juga berpesan, saat menyerahkan 25 bingkisan bahan pakaian wanita kepada terdakwa Dimas. "Jangan kecewakan suara di desa Sibabat," pesan Hanifa kepada terdakwa Dimas yang dicontohkan terdakwa Dimas dihadapan majelis hakim.

Sedangkan penjelasan saksi Dimas saat menyerahkan 25 paket bahan pakaian wanita kepada Siti Latifah, diakuinya juga kalau saat itu dia  memberikan 2 selembaran gambar Paslon nomor urut 3 Firdaus-Rusli dengan tulisan 27 Juni coblos nomor 3. 

"Saya tak tau keterlibatan saksi Misman, saya taunya kalau Misman ada membagi 75 paket pakaian wanita kepada Siti Latifah setelah adanya perkara ini," jelas terdakwa didalam sidang.

Terdakwa Dimas juga terkejut dalam sidang, setelah hakim ketua menjelaskan ancaman pasal 187A ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 dengan kurungan penjara 72 bulan dan ancaman minimal kurungan 36 bulan.

Sidang kembali di tunda, ketua majelis hakim Guntoro menjelaskan kalau sidang akan digelar kembali pada Senin (24/07/2018) pagi dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU dan pada sorenya dilanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Pada Selasa (25/7/2018) sidang akan kembali di gelar dengan agenda pembacaan putusan perkara money politik oleh majelis hakim.**prc2/zp 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER