Kanal

Sidang Money Politik Pilkada Riau di Inhu, Dua Ahli Didengarkan Pendapatnya di PN Rengat

PELITARIAU, Inhu - Sidang lanjutan perkara dugaan money politik Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) dengan terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat Rabu (18/07/2018) menghadirkan dua orang saksi ahli.

Selain dari saksi kordinator majelis taklim yang membagi-bagikan bahan pakaian Desi Arisanti dan Siti Latifah dan Ketua Panwaslu Inhu Ahmad Khaerudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana Herdiansyah SH MH, dosen Fakultas hukum Universitas Riau (UR) dan saksi ahli dari Badan pengawas pemilu (Banwaslu) Rusidi Rusdan SAg MPdi yang juga ketua Banwaslu Riau.

Sidang yang di pimpin wakil ketua PN kelas IIB Rengat, Guntoro Eka Sekti SH MH juga    didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH. Sedangkan dari JPU tampak hadir Yoyok Satrio SH,  Rulif Yuganitra SH dan saat mendengarkan keterangan saksi ahli dari Banwaslu  Nugroho Wisnu Pujoyono SH ikut bergabung menjadi JPU dalam sidang lanjutan money politik Pilkada Riau ini.

Ahli hukum pidana Herdiansyah dihadapan majelis hakim menerangkan, kalau unsur pidana atau delik dari pasal 187A ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu bisa terpenuhi jika pemberian sesuatu dengan niatan untuk mempengaruhi pemilih sudah terjadi.

"Dalam undang-undang yang sama, pada pasal 187A ayat 2 penerima juga diancam dengan hukuman yang sama, pidana penjara maksimal 72 bulan atau minimal 36 bulan," jelas Herdiansyah.

Namun demikian, Herdiansyah dalam persidangan juga menjelaskan, kalau perkara pidana yang di proses oleh Panwaslu hanya berupa klarifikasi sesuai UU Pemilu dan ada batasan waktu kadaluarsa perkara jika tidak tuntas, selanjutnya jika delik formil dan delik materil bisa terpenuhi, barulah proses selanjutnya diserahkan Panwaslu ke penyidik kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan yang prosesnya  dengan waktu kerja penyidik 14 hari.

Maksud dari terpenuhinya unsur delik formil pada pasal 187A ayat 1 UU Pemilu adalah, telah terjadi perbuatan yang dilarang  dilakukan oleh Pasangan calon, Partai pendukung dan tim sukses. Sedangkan unsur materil pada pasal tersebut adalah munculnya akibat dari perbuatan yang dilarang tersebut.

"Pidana dalam undang-undang Pemilu berbeda dengan pidana umum, pidana Pemilu diatur oleh undang-undang khusus, ada batasan kadaluarsa perkara," ucap ahli hukum pidana yang sudah pernah memberikan keterangan ahli atas 42 perkara Pidana.

Semantara itu, ahli hukum dari Banwaslu Riau didalam persidangan perkara money politik Pilkada Riau menjelaskan, tugas dan fungsi Banwaslu di Provinsi Riau dan Panwaslu Kabupaten. "Banwaslu mengawasi pelaksanaan Pemilu, menerima laporan dugaan pelanggaran dan melakukan klarifikasi terhadap yang pelapor dan terlapor," ucapnya.

Ada beberapa pelanggaran dalam pemilu dan berbeda cara penanganan perkara oleh Banwaslu, diantaranya adalah Pelanggaran administrasi, tatacara pelaksanaan pemilihab, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara, baik KPU maupun Banwaslu, pelanggaran tindak pidana pemilihan, adalah yang tercantum dalam UU Pemilu dan sengketa atau penolakan dari salah satu Paslon peserta Pemilu. **Prc2


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER