Kanal

Bupati Yopi Tindak Tegas, Hanya PT SSR Yang Berani Beli TBS Dari Kawasan TNTN

PELITARIAU, Inhu - Praktek jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) wilayah Kecamatan Lubukbatu jaya Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) terus berlanjut, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Swakarsa Sawit Raya (PT SSR) yang beroperasi di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengatbarat.

Demikian di sampaikan ketua Lembaga Pengkajian Pemantauan Penerapan Pelaksanaan Pembangunan Semesta Berencana Indragiri hulu (LP5SBI), Banteng Yudha Pranoto kepada wartawan Senin (14/5/2018). "Dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Mentri di dalam kawasan hutan," kata Banteng.

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan LP5SBI, kegiatan pembelian TBS oleh PKS PT SSR kata Banteng, sudah bertentangan dengan UU RI No 18 tahun 2013 pasal 17 ayat 2 huruf b tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan (P3H).

"Seluas 1600 hektar lokasi TNTN telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit yang di kelola oleh KUD Tani Bahagia, TBS di tampung oleh PKS PT SSR," ujar Banteng.

Kawasan hutan yang di alih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit tersebut, terang-terang perbuatan melawan hukum. Lahan di kuasai dengan cara tidak prosedural. "Masalah ini sudah saya sampaikan ke Bupati Inhu, jika ini terus berlanjut maka, adanya pembiaran pengrusakan hutan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum," jelasnya.

Selain kepada Bupati, juga disampaikan  kepada Sekda Inhu Ir Hendrizal, saat data kajian LP5SBI diserahkan, Sekda Hendrizal sempat berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap penanggung jawab dari KUD Tani Bahagia maupun PT SSR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Menunggu janji tersebut dan apabila dalam waktu dekat tidak juga ada tindakan hal ini akan kami laporkan kepada Presiden RI, Mentri Kehutanan dan lingkungan hidup dan disampaikan juga kepada jaksa Agung RI KPK dan DPD RI serta panitia akuntabilitas publik di Jakarta," jelas Banteng.

Semantara itu, praktisi hukum Riau, Justin Panjaitan SH menyikapi serius soal alih fungsi hutan TNTN jadi kebun kelapa sawit dan TBS di tampung oleh PKS. "Pengelolaan dan perdagangan buah kelapa sawit yg diduga dilakukan oleh KUD Tani Bahagia dan PT SSR adalah bentuk nyata pelanggaran hukum yg dilakukan secara terang terangan di Inhu," kata Justin.

Menurut Justin, terjadinya pengrusakan lingkungan dengan motif bisnis untuk keuntungan tertentu, hal tersebut disebabkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga kegiatan tersebut dilakukan selama tiga tahun lebih.

Pemerintah Kabupaten Inhu jelas Justin, juga diduga kuat telah mengetahui hal tersebut, namun mebiarkan peristiwa kejahatan kehutanan itu terus berlangsung dan membiarkan PT SSR terus menerima buah dari kawasan TNTN tersebut, sebagaimana sudah diketahui oleh masyarakat secara luas.

"Bagusnya memang dilaporkan ke Jaksa dan ke Polres, biar dilakukan penegakan hukum untuk mencari kerugian negara atas P3H," jelasnya. **Fauzi/tim


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER