Kanal

Camat dan Polsek Airmolek Minta Kios Ilegal Dibalai Adat Segera Bongkar

PELITARIAU, INHU - Setelah Eksekusi Kios Ilegal di depan Pasar Sri Gading Air Molek,  Kamis (5/4) Camat Pasir Penyu, Bambang Indramawan bersama Kapolsek,Kompol Dwi Kormal langsung mendatangi bangunan liar di areal kawasan Balai Adat Melayu Riau Air Molek.

Pemilik bangunan mendapatkan peringatan keras dari pemerintah serta diingatkan oleh Camat disaksikan oleh Kapolsek agar membongkar bangunannya dengan kesadaran sendiri atau akan dibongkar paksa.

Mengingat bangunan kiosnya tidak memiliki izin serta dinilai dapat menggangu ketertiban umum serta keindahan kota, untuk itulah Camat Pasir Penyu Bambang Indramawan memberikan tindakan tegas kepada pemilik kios segera untuk membongkarnya sebelum diperintahkan Satpol Pamong Praja yang membongkar secara paksa, Ujarnya. 

Camat dengan tegas mengatakan di hadapan masyarakat yang menyaksikan Tim Penegakan Hukum Perda Inhu di lokasi bangunan liar balai adat Air Molek, dibawa Pimpinan Camat Pasir Penyu minta agar bangunan kios yang saat ini sudah berdiri untuk dihentikan pembangunannya,Jelas Bambang. 

"Mengingat sebelumnya sudah ada surat peringatan agar tidak mendirikan bangunan dalam areal lahan balai adat Air Molek," Pungkasnya. 

Mengenai rentang waktu yang diberikan agar secepatnya bangunan yang tidak memiliki izin tersebut untuk dapat dibongkar. Jangan sampai ada lagi bangunan baru yang didirikan oleh kelompok masyarakat dilokasi Gedung Balai Adat ini, Kesal Mantan Sekcam Pasir Penyu itu.**(Fauzi


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER