Kanal

Praktisi Hukum Minta Manager PLN Air Molek Di Evaluasi

PELITARIAU, Inhu - Diduga PLN Air Molek telah terjadi melakukan pemutusan Arus Listrik melalui Miniature Circuit Breaker (MCB) Dusun 1V Kaplingan Desa Candirejo Kec pasir Penyu  Kab Inhu, dicabut oleh pihak PLN, Pencabutan MCB itu dilakukan pada saat penghuni sedang berada di rumah, ujar Tahan panjaitan. 

Diakuinya, tunggakan listriknya baru 2 bulan, terhitung Januari, Februari 2018 Namun tunggakan itu sudah dilunasi 1 bulan ketika hendak dilunasi/dibayar sudah beberapa kali datang ke PLN Area Rengat Ranting Airmolek ternyata tidak bisa menujnjukkan berapa jumlah tunggakan rekening dengan Konsumen alasan petugasnya lagi dilapangan

Sambungnya lagi di negara ini antara hak dan kewajiban warga negara belum seimbang, contoh kasus ini proses pencabutan MCB sangat janggal dan hak hak konsumen diabaikan, coba bila kewajiban PLN kepada konsumen seperti seringnya mati lampu ada laporan dari konsumen diabaikan, mohon kiranya menejemen PLN memperhatikan hal ini, Jelasnya. 

“Aku sadar kalau ada tunggakan 1 bulan, Tapi ada paksaan dari PLN kalau mau dihidupkan kembali harus diganti dengan program  Para Bayar (Token), tadi sebelum pulang ke rumah, saya mampir dulu untuk bayar listrik," jelas Tahan Panjaitan saat ditemui di Airmolek, Selasa (20/3/2018) kemaren. 

Selanjutnya Praktisi Hukum Riau Justin Panjaitan SH yang juga Anak Tahan Panjaitan menambahkan tidak terima dengan pencabutan itu, dia merasa aneh karena tak ada pilihan Hak konsumen dengan pola yang  santun beretika dan profesional Sebab dia merasa pencabutan paksa yang dilakukan PLN itu tidak sesuai prosedur.

Sebab menurutnya, petugas yang melakukan pencabutan itu memasuki pekarangan rumah dan melakukan pembongkaran meteran listrik tanpa sepengetahuan dirinya.

“Setahu saya pencabutan MCB itu dilakukan kalau sudah menunggak 3 bulan, saya kan baru nunggak 1 bulan, masa langsung dicabut,” ucapnya. 

Diterangkannya Mengenai tahapan pencabutan listrik oleh PLN ada beberapa tahap, Saat itu pernah Dijelaskan Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN waktu itu, Disjaya Roxy Swagerino mengatakan, ada 3 tahapan yang dilakukan PLN sebelum mencabut listrik pelanggannya. Namun ini hanya berlaku untuk pelanggan listrik pascabayar PLN saja.

Pertama, jika pelanggan listrik pascabayar menunggak tagihan listrik selama sebulan, maka PLN akan menurunkan volume listriknya dan menurunkan daya MCB (Miniature Curcuit Breaker).

Kedua, apabila pelanggan listrik pascabayar PLN menunggak tagihan listrik selama dua bulan, maka PLN akan memutuskan aliran listrik dari tiang listrik.

Ketiga, bila Pelanggan menunggak 3 bulan, maka PLN akan membongkar meterannya.saya juga mengalami nya,pihak petugas pln langsung membongkar mcb dirumah saya tanpa ada prosedur pemutusan terlebih dahulu.

"Justin berharap kepada Pimpinan Pln Airmolek supaya di Evaluasi kalau terbukti tidak persedural tindakannya dimutasi ajalah, karena kebijakannya diiduga fatal mengenyampingkan Hak Konsumen,"jelas Advokad itu. 

Ketika pelitariau.com hendak konfirmasi dengan PT PLN (Persero) Area Rengat Melalui Manager PLN Ranting Airmolek karena Managernya sedang berada di Dumai dan diwakili KTU Albar Harijanto, Selasa (20/3) diruang kerjanya mengatakan apa yang  dilakukan utusan petugas PLN sudah sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pascabayar Antara PLN dengan Konsumen terdapat pada Poin 7 menjelaskan pihak pertama (PLN) berhak melakukan pemutusan sementara apabila  Pihak Kedua tidak melunasi tagihan listrik sampai batas akhir masa pembayaran sebagaimana ketentuan angka poin 3 dan pihak pertama akan menyalakan kembali selama 6 jam setelah pihak kedua melunasi.

Lanjut KTU apabila pihak kedua belum juga melunasi tunggakannya selama 60 hari terhitung semenjak hari pemutusan maka pihak pertama berhak melakukan pemutusan rampung dalam hal setelah pihak kedua apabila mau penyambungan listrik maka diperlukan sebagai permintaan sambungan baru.

Sambung KTU, mengenai Sambungan Listrik Pintar susah kita spesialisasi kepada masyarakat melalui Kantor Desa, Jelurahan dan Rumah Ibadah, kalau ada masyarakat yang belum mengetahui silahkan konfirmasi ke kantor PLN karena Program tersebut juga sebelum direalisasikan sudah didukung oleh Pemkab Inhu melalui surat himbauan dari Bupati Inhu,ujarnya.

"Atas nama perwakilan PLN Airmolek kalau ada merasa terganggu dengan program  ini dia minta maaf apa bila merasa ada yang dirugikan terhadap pola dimaksud," Imbuhnya.**(Fauzi


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER