Kanal

KPU Inhu Lakukan Coklit Untuk DPS Pilkada Riau 2018

PELITARIAU, Inhu - Aura pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Riau 2018 sudah terasa di Kabupten Indragiri hulu (Inhu), sejumlah persiapan dan tahapan sudah dilakukan dan sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu.

Salah satu kegiatan yang sedang dilakukan KPU Inhu saat ini adalah, Pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di setiap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kegiatan Coklit tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 02 tahun 2017 tentang PPDP.

Ketua komisioner KPU Inhu Muhammad Amin MSi didampingi komisioner KPU Divisi Perencanan dan Data Dwi Apriasyah Indra MM kepada wartawan Kamis (18/01/2018) menjelaskan kalau pelaksanaan Coklit akan dilaksanakan lebih kurang selama satu bulan dilapangan mulai 20 Januarai sampai dengan 18 Februari 2018.

"Coklit dilakukan untuk acuan dalam penetapan jumlah suara pemilih di Inhu dalam Pilkada Riau 2018 ini, dalam melakukan Coklit, PPDP bisa membatalkan daftar pemilih atau memasukan daftar pemilih baru," kata Amin.

PPDP kata Amin, dalam melaksanakan kegiatan pemutahiran data pemilih di masih-masing TPS se-Inhu, selain mencontreng data pemilih saat Coklit sesuai formulir A.KWK (daftar pemilih,red) sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) PPDP, juga menambahkan pemilih yang belum terdaftar jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi persyaratan.

Pemilih yang bisa dicoret atau dibatalkan dari daftar pemilih, pertama pemilih yang jiwanya terganggu (gila,red), kedua pemilih yang belum cukup umur 17 tahun atau belum pernah kawin, dan ketiga pemilih diketahui masih aktif terdaftar sebagai anggota TNI atau Polri. "Coklit PPDP dilakukan sampai dengan 18 Februari 2018 mendatang," ujar Amin.

Menurut alumni pacasarjana Universitas Islam Riau ini, yang berhak terdaftar sebagai pemilih pertama adalah masyarakat Inhu yang mempunyai identitas diri dibuktikan dengan e-KTP, kedua usia pemilih sudah 17 tahun atau sudah kawin dan tidak terdaftar sebagai anggota TNI atau Polri.

Kemudian, setelah 18 Februari, untuk melakukan penambahan data pemilih semantara, maka harus di lakukan usulan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, kemudian disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) barulah disampaikan ke KPU Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Semantara (DPS).

"Ada cara kedua untuk merubah DPS sesuai PKPU tersebut, yaitu saat PPS menggelar sidang pleno Panwas atau tim kampanye masing-masing calon menyampaikan data jumlah pemilih yang belum terdaftar dilampirkan identitas pemilih," jelasnya.

DPT akan ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno sesuai dijadwalkan pada 13 April sampai dengan 19 April 2018 mendatang. "Masukan atau sanggahan masih terus dilakukan untuk perbaikan DPS sebelum DPT ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno," jelasnya. **pen/fauzi


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER