Kanal

Kadis PUPRKP Kepulauan Meranti Resmi Ditahan Kejari, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dermaga STB

 

PELITARIAU, Meranti - Terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan dermaga Sungai Tohor Barat Tahun 2015 senilai Rp3,2 Milyar, Kepala Dinas PUPR-KP Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariyadi, ST, MT, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Rabu (3/1/2018) sekira pukul 17.00 WIB petang tadi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Hariyadi terlihat keluar dari Kantor Kejari Kepulauan Meranti bersama sejumlah pegawai Kejari menuju mobil yang akan membawanya ke klinik Dokter Nugroho di Jalan Kesehatan. Setiba di klinik, Hariyadi tampak antre menunggu giliran pemeriksaan kesehatan.

Di sela-sela antre untuk pemeriksaan kesehatan, kepada awak media, Hariyadi mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan sebelum pihak Kejari melakukan penahanan atas dirinya.

“Sebelum cek kesehatan di klinik ini, saya sudah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari secara marathon sejak pukul 10.00 WIB tengah hari tadi. Kemudian istirahat untuk makan siang dan dilanjutkan lagi hingga pukul 17.00 WIB,” papar Hariyadi.

Hariyadi juga mengaku, dirinya datang ke Kejari guna memenuhi panggilan penyidik tanpa didampingi anggota keluarganya, hanya didampingi seorang pengacara. "Saya ikhlas, mungkin ini adalah yang terbaik, keluarga saya juga tetap memberikan semangat, mungkin dengan ini saya bisa beristirahat,” ujar Hariyadi.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy mengatakan, penahanan terhadap tersangka terkait dugàan korupsi proyek pembangunan Dermaga STB tersebut dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan.

Menurut Roy, selain Hariyadi, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan lebih dulu sebagai saksi terhadap tersangka lain. **rls/adit


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER