Kanal

BLH Meranti Deadline PT SRB Satu Bulan Bersihkan Limbah

PELITARIAU, Selatpanjang- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti mendeadline PT Sara Rasa Biomass (SRB) selama satu bulan  untuk membersihkan ceceran limbah B3 di dalam lokasi pabrik. Pihak perusahaan juga dilarang melakukan pemanfaatan ulang oli bekas yang merupakan limbah B3 itu.


"Terkait laporan masyarakat tentang pembuangan limbah perusahaan ke laut, kami sudah menurunkan tim yang dipimpin Kepala Bidang Pengawasan ke lapangan," ungkap Kepala BLH Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Irmansyah MSi, saat dikonfirmasi wartawan di Selatpanjang, Kamis (6/11)

Diungkapkannya, hasil dari pemantauan tersebut, di lokasi sungai kecil yang disebut-sebut menjadi alur pembuangan limbah perusahaan ke laut, sudah terlihat bersih dari pembuangan limbah, namun tim pengawasan menemukan kelalaian di lokasi pabrik, yang mana banyak ditemukan ceceran limbah B3 berupa oli bekas.

"Dari hasil pemeriksaan kami, perusahaan itu telah memiliki izin Amdal, namun belum memiliki izin pengelolaan limbah. Sehingga pengelola pabrik tidak boleh mendaur ulang pemanfaatan limbah B3 jenis oli bekas. Limbah itu harus bersih di lokasi pabrik dan disimpan maksimal selama 90 hari," ujarnya.

Irmansyah menjelaskan, terhadap limbah B3 tersebut ada ketentuan perizinan khusus yang mengaturnya. Kegiatan pengelolaan, penyimpanan dan pengiriman limbah itu memiliki ketentuan izinnya masing-masing dan harus dilaporkan secara berkala kepada Badan Lingkungan Hidup.

"Diberikan waktu satu bulan agar pengelola pabrik itu membersihkan ceceran oli bekas yang banyak ditemukan tim pengawasan. Limbah itu harus dikumpulkan dan disimpan. Volume limbah yang sudah terkumpul maksimal 90 hari harus dikirim ke perusahaan pengolah limbah dengan izin BLH," ingatnya.

Kaban LH Kabupaten Kepulauan Meranti ini juga menambahkan, ketentuan tentang perizinan pengelolaan limbah itu, dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya dampak negatif pembuangan limbah pabrik terhadap lingkungan di sekitar perusahaan. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER