Kanal

Jika Tidak Dibahas Dewan, RKA OPD Inhu 2018 Ilegal ?

PELITARIAU, Inhu - Rincian isi Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) tahun 2018 tidak diketahui oleh pihak DPRD Inhu, kebiasaan yang dilakukan pihak DPRD seperti melakukan pembahasan anggaran di tingkat Badan anggaran (Banggar) dan pembahasan anggaran di tingkat komisi tidak bisa dilakukan, hal tersebut akibat dari tidak lengkapnya dokumen Ranperda APBD yang disampaikan pihak eksekutif.

Beberapa kali terjadi penundaan pembahasan dan penundaan sidang paripurna DPRD Inhu yang dijadwalkan oleh Badan musyawarah (Banmus), penundaan jadwal yang sudah disepakati tersebut, akibat dari tidak adanya diserahkan dokumen Ranperda APBD serta dukumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Inhu ke DPRD untuk dilakukan pembahasanya.

Demikian disampaikan anggota Banmus DPRD Inhu Doni Rinaldi SE, kepada pelitariau.com Selasa (5/12/2017) usai mengikuti sidang paripurna DPRD Inhu dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi. "Untuk dilakukan pembahasan anggaran, maka dokumen RKA yang menjadi acuan pembahasan anggaran," kata politisi PPP Inhu ini.

Diakui Doni, belum adanya kesepakatan pengesahan APBD Inhu tahun 2018 dari pihak DPRD Inhu dikarenakan, ada pelanggaran UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana pada pasal 311 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 menegaskan kalau Ranperda APBD dan dan penjelasan serta dokumen pendukung diserahkan kepala daerah kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan dengan waktu tertentu.

Semustinya, ketika eksekutif dalam hal ini, kepala daerah atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mendapatkan jadwal yang dibuat oleh Banmus, maka sebelum jatuh tempo jadwal tersebut, TAPD sudah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam jadwal pembahasan yang diagendakan Banmus. "Jika jadwalnya adalah pembahasan anggaran, sesuai jadwal ternyata dokumen anggaran yang akan dibahas tidak ada, maka jadwal tersebut secara otomatis diundur," kata Doni yang juga anggota komisi I DPRD Inhu.

Penjadwalan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif yang dilakukan Banmus itu kata Doni, merupakan amanat undang-undang. "Banmus wajib menjadwalkan pembahasan, lengkap tidak lengkap dokumen yang akan dibahas akan diberitahukan kepada TAPD," jelasnya.

Namun demikian, pihak TAPD diharapkan melengkapi dokumen yang dibutuhkan ketika menerima jadwal pembahasan. "Dari TAPD menyerahkan dokumen kepada Sekretariat dewan, namun sampai dengan saat ini, tidak ada dokumen RKA yang lengkap diserahkan Sekwan kepada anggota DPRD yang mau melakukan pembahasan," kata Doni.

Komisi-komisi yang ada di DPRD Inhu, setakat ini tidak tau nilai dan rincian rencana kerja OPD yang tercatat sebagai mitra kerjanya. Dokumen RKA yang dibutuhkan komisi dan Banggar untuk dibahas belum sampai kepada komisi dan Banggar DPRD Inhu. "Ada enam OPD yang menjadi mitra kerja komisi I, sampai saat ini kami tidak tau rencana kerja 2018 yang akan dilakukan OPD tersebut, ketidak tauan kami akibat dari RKA dirahasiakan dan tidak sampai diserahkan kepada komisi I," jelas Doni Rinaldi yang dua priode menjadi anggota DPRD Inhu.

Mitra kerja komisi I meliputi, Bagian umum di Sekretariat daerah, Badan Penanggulangan Bencnana Daerah (BPBD), Badan Kepegawaian (BKD), Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP), 14 Kecamatan, Bagian protokoler Sekretariat daerah dan Sekretariat dewan. "Kalau kami tidak tau pekerjaannya, bagaimana kami sebagai mitra kerja mau mengawasi dan melakukan evaluasi kerjanya ?," tanya Doni.

Sejauh ini pihak TAPPD menyerahkan dokumen Ranperda APBD Inhu 20018 hanya berisikan nilai anggaran glondongan, untuk melakukan pembahasan maka perlu dokumen RKA agar diketahui untuk apa saja anggaran pada masing-masing OPD tersebut. "Kami belum menerima RKA, yang kami terma hanya rincian ploting anggaran," jelasnya.

Berkaitan dengan persoalan APBD Inhu 2018, Bupati Inhu H Yopi Arianto SE belum memberikan pernyataan, semantara itu Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Ir Hendrizal MSi dikonfirmasi menjelaskan, jika sudah dijadwalkan sidang paripipurna pengesahaan APBD Inhu 2018, artinya secara logika semua dokumen sudah terpenuhi. "Yang masuk akal sajalah, kalau sudah mau paripurna berarti sudah lengkap," kata Hendrizal singkat. **zpn


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER