Kanal

Wartawan Laporkan Humas PT IP ke Polisi, Diduga Akibat "Mulut Ember" Oknum Pejabat Inhu

PELITARIAU, Inhu - Humas perkebunan kelapa sawit PT Inecda Plantation (PT IP), Joko Dwiyono terancam dipenjara, setelah dilaporkan oleh Ali Usman salah satu wartawan liputan Kabupaten Inhu. Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) karena "mulut ember" oknum pejabat Pemkab Inhu- Riau, inisial D yang bertugas di Dinas pertanian.

Pasalnya,  inisial D yang juga Kabid di Dinas Perkebunan Pemkab Inhu itu diduga telah membocorkan atau membeberkan rahasia orang lain yang mengakibatkan Humas PT IP di Polisikan dan terjebak di pusaran pidana. Papar mantan Ketua PWI Kabupaten Inhu, Zulpen, SE, Sabtu, (4/11/2017).

"Perkara ini tidak terlepas dari D, sebab, diduga hanya gara-gara mulut ember nya si Joko di Polisikan fitnah dan pencemaran nama baik profesi Wartawan di Indragiri Hulu," sesal Zulpen.

Sedianya,  kata Zulpen, ujaran kebencian yang diduga pernah disebut si terlapor Joko Dwiyono untuk menghina profesi Wartawan tidak perlu ditransper. 

"Nah sekarang pertanyaannya, siapa yang memulai dan apa sebab akibatnya si terlapor dan oknum pejabat Pemkab Inhu harus bertanggung jawab," paparnya.

Seperti diketahui humas PT IP Joko Dwiyono dipolisikan ke Polsek Rengat Barat, Kamis (26/10/2017) oleh sipelapor, Ali Usman (wartawan) karena siterlapor diduga menghina Wartawan dengan tuduhan percobaan pemerasan.

"Saya melaporkan Humas si Joko karena telah menuduh Wartawan di Inhu mencoba pemerasan," kecam Ali Usman.

Terlapor diduga melakukan fitnah dan pelecehan kepada profesi insan pers di Inhu setelah mengutif trasnper fitnah dari Kabid Perkebunan inisial D.  

"Kalimat yang saya kutif dari Pak Dedi mengatakan, bahwa terlapor pernah mengatakan ada Wartawan mencoba pemerasan. Tuduhan itu terungkap  hadapan para Wartawan dan sejumlah pejabat Dinas Perkebunan Pemkab Inhu, pekan kemarin," ungkap pelopor, Ali Usman,  tentang urgensi pelaporan, Kamis (2/11/2017).

Sayangnya terlapor Joko Dwiyono belum bisa dikonfirmasi. Sedangkan Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Kapolsek Rengat Barat, Kompol B Suyadi membenarkan laporan polisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik profesi Wartawan ke Polsek Rengat Barat dari pelapor, Ali Usman (Wartawan) dan terlapor humas PT IP, Joko Dwiyono. "Dalam proses penyelidikan," singkat Kapolsek. 

Terkait laporan polisi tentang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik profesi insan pers,  Ketua PWI Inhu Kasmedi, memberi suport. "Jika terbukti terlapor melakukan firnah dan pencemaran nama baik Wartawan, kepada terlapor perlu diberi efek jera," jawab Kasmedi, dan laporan  itu didukung seluruh insan pers di Inhu. **ril/sn


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER