Kanal

Kasus Pemondokan Atlet Porprov Terus Mencuat

PELITARIAU, Rengat-Meskipun Porprov Riau VIII di Inhu telah lama berakhir tetapi masih meninggalkan permasalahan bagi masyarakat. Terutama sekali masyarakat di Kec. Lirik yang merasa dirugikan atas pembatalan pemondokan atlet Porprov secara sepihak.

 

Untuk itu pada Selasa (4/11) di ruang Camat Lirik dilaksanakan pertemuan dengan masyarat bersama dengan dua pegawai kantor Camat. Dimana kedua pegawai tersebut terlibat langsung dilapangan dengan permasalahan sewa pemondokan dan juga penerimaan fee yang dilakukannya.

 
Dalam pembicaraan tersebut, terlihat beberapa warga sempat beradu argumen, terkait dengan penyalahan wewenang yang telah di berikan Camat Lirik terhadap pegawainya.
 

"Saya selaku Camat merasa bertanggung jawab atas kejadian ini, dan saya sengaja mengundang masyarakat Lirik terkait permasalahan tersebut, serta akan menyelesaikannya secara kekeluargaan,”ungkap Camat Lirik  Sarman SS.


Seperti dilansir  sebelumnya, bahwa dua oknum pegawai di lingkungan kantor kecamatan Lirik telah melakukan pembatalan sepihak terkait sewa menyewa rumah penduduk terkait pemondokan atlet 18-25 Oktober kemarin.


"Kami merasa dirugikan sepihak, karna setelah kami didatangi pihak kecamatan Ditya Satyo Wibowo dan Juriono mengatakan akan melakukan sewa rumah untuk atlet. Kami sudah menandatangani perjanjian dan persetujuan tentang hal tersebut, tapi entah dari mana dasar nya kedua oknum tersebut membatalkan sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas,” ungkap Tini dalam pertemuan tersebut.

 

Menurut Tini pihaknya telah melakukan pembelian perlengkapan serta melakukan peregangan atas rumah yang akan disewa.  “Kami merasa sangat dirugikan,”ungkap Tini salah satu warga yang sudah habis unag Rp. 7 juta untuk persiapan pemondokan atlet Porprov Riau VIII lalu.
 

Permasalahan  tersebut sebelumnya sudah sampai ke pihak kepolisian sektor Lirik dan dengan musyawarah akhirnya dilakukan pembicaraan di ruang kerja Camat.


"Kami hanya minta kejelasan, kenapa kami dibatalkan sepihak, apa karna komisi nya atau memang karena ada apa-apanya" ungkap Junaidi tokoh masyarakat Lirik yang juga ikut dirugikan.
 

Seperti terungkap bahwa dalam permasalahan ini ada hitungan komisi yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang rumahnya disewa.


"Kita diharuskan membayar komisi yang ditetapkan oleh kedua oknum tersebut, karna merasa keberatan dengan jumlah yang diajukan maka kami dibatalkan sepihak." tambah Junaidi.


Setelah beberapa argumen yang terus berkepanjangan, akhirnya Camat Lirik memberikan solusi dengan memberikan penggantian sagu hati sebesar Rp. 500 ribu kepada masyarakat yang rumahnya tidak jadi disewa. Serta Camat berjanji akan langsung memberikan surat rekomendasi kepada pemilik rumah yang disewa untuk langsung mengambil sisa sewa yang belum dibayarkan panpel kabupaten Inhu.(cr. tony)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER