Kanal

3 Tersangka Ditahan Polda Riau

PELITARIAU,DUMAI - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menahan tiga orang terkait Korupsi yang diduga terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai. Salah seorang diantaranya, menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT, saat itu, red), dengan kerugian negara senilai Rp3,9 Miliar.

Ketiga tersangka, diantaranya berinisial IS selaku Kepala UPT, kemudian AB selaku bendahara penerima pembantu periode Januari-Maret 2015, dan terakhir berinisial HH, selaku bendahara UPT. Mereka sudah ditahan di Polda Riau, dan akan segera dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan.

Penahanan terhadap ketiga tersangka itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setyawan, Rabu (18/10/2017) malam. Kata Gidion, dugaan Korupsi itu terjadi pada UPT terminal barang di Kota Dumai, tahun 2015-2016 lalu. 

"Kasus Korupsinya pada UPT Terminal Barang di Dumai. Modusnya, Kepala UPT meminjam/menggunakan uang kutipan atau pajak yang sudah dikutip, itu berlangsung selama satu tahun dengan total kerugian negara senilai Rp3,9 Miliar," ungkap dia disela-sela acara silaturahmi dengan wartawan seperti dilansir GoRiau.com.

"Terhadap tersangka, juga sudah kita lakukan penahanan, selanjutnya kita akan lakukan pemberkasan sehingga bisa dapat dilakukan proses Tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," tutup Gidion Arif Setyawan.

Sebelumnya, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sempat tidak menjelaskan terkait identitas ketiga tersangka itu, meski penanganan perkaranya sudah tahap P-21 (Berkas Dinyatakan Lengkap).

Cuma yang diuraikan, bahwa penyimpangan yang dilakukan para tersangka adalah dengan tidak menyetorkan uang yang seharusnya masuk ke kas negara.(Bie)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER