Kanal

Pekan Ini UMK Pelalawan Ditetapkan, Diprediksi Rp. 2 juta

PELITARIAU, Kerinci - Menyusul telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau, seluruh kabupaten dan kota segera memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan berencana akan menetapkan UMK dalam pekan ini.


"Kita menjadwalkan pertemuan pada Rabu 5 November nanti. Nantinya, di situ akan ditetapkan besaran UMK kita untuk tahun 2015 mendatang," terang Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda Eli.

Nasri mengatakan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) itu akan ditentukan jumlah UMK Pelalawan. Pihak yang ikut pertemua itu diantaranya perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, pemerintah, wakil rakyat, hingga akademisi dari universitas yang ada di Riau. 

"Dalam rapat nanti, biasanya kita akan mendengar pertimbangan dari berbagai pihak, UMK akan diputuskan berapa besarannya. Ketetapan itu menjadi acuan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan untuk mengupah semua pekerjanya," katanya seraya mengatakan bahwa dirinya belum dijetahui dimana rapat itu akan dilaksanakan.

Yang jelas, sambungnya, penetapan upah minimum itu berangkat dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah diputuskan pekan lalu, yakni Rp 1,83 juta. Kemudian secara aturan UMK juga harus berada diatas UMP, yang besarannya telah disepakati pada angka Rp 1,84 juta.

"Besarnya antaran Rp 1,95 juta sampai Rp 2 juta. Kita berharap diputuskan pada angka yang besar. Sehingga kesejahteraan pekerja dapat terwujud," tukasnya.

Ditambahkannya, di tahun 2014 UMK di Pelalawan mencapai Rp 1,71 juta. Hanya selisih Rp 10 ribu dari UMP yang berada diangka Rp 1,7 juta. UMK di Pelalawan merupakan terendah diantaran 12 Kabupaten dan Kota di Riau. (kor. htl)
 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER