Kanal

Ada Apa Dengan Zulkifli Gani? Masalah Kebun 17.200 Ha Untuk 8 Desa di DAS

PELITARIAU, Inhu - Persoalan lahan 17.200 haktare milik masyarakat 8 Desa di Daerah Aliran Sungai (DAS) terus meruncing, masyarakat merasa gerah dengan munculnya H Zulkifli Gani sejak tahun tahun 1999 sampai dengan tahun 2017 yang selalu menutupi persoalan dan menghambat dilakukan konversi lahan kepada 2500 KK sebagai pemilik lahan.

 

Ketua Kelompok Peduli Pembangunan Masyarakat Inhu (P2MI) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Ropiudin kepada wartawan Rabu (27/9/2017) menjelaskan, kalau persoalan pembangunan kebun 17.200 haktare sudah bermasalah sejak tahun 1999. Seluruh lahan masyarakat di 8 Desa tersebut sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala desa (Kades) setempat.

 

"Siapa pengurus PT Teso Indah yang menggarap lahan masyarakat 17.200 haktare tahun 1999 dan siapa pengurus KUD Bina Sejahtera, kenapa yang selalau datang dalam persoalan tuntutan masyarakat itu Zulkifli Gani, setahu saya pak H Zulkifli Gani itu ketua LAM Inhu," kata  Ropiudin.

17.200 haktare lahan masyarakat 7 Desa di Kecamatan Rengatbarat dan 1 desa di Kecamatan Lirik sejak awal itu sudah bermasalah, masyarakat menolak tapi saat itu masyarakat dijanjikan dibuatkan kebun jika menyerahkan lahan untuk di kelola oleh PT Teso Indah. "PT Teso Indah memang banyak masalah dari awal dengan masyarakat dan batas utan juga masalah yang tak selesai-selesai," jelas Ropiudin.

Tahun 2002 pernah ada kesepakatan jelas Ropiudin, kesepakatan itu mengakomodir permasalahan yang terjadi, namun sampai tahun 2017 masalah terus terjadi dan tidak bisa selelsai. "Memang ada dugaan pencucian uang, jadi masalah PT Teso Indah yang sudah menggarap lahan masyarakat 17.200 haktare sudah 17 tahun tidak pernah bisa diselesaikan oleh Pemda Inhu dan Pemrov Riau, masalah ini harus di bawa ke Mabespolri dan KPK di Jakarta," jelas Ropiudin.

Dijelaskannya juga, mengacu dengan kesepakatan 14 Agustus 2002 jumlah masyarakat yang memiliki lahan yang digarap oleh PT Teso Indah sebanyak 2500 KK, dimana setiap KK memiliki 2 haktare. "Sekarang muncul lagi masalah baru, belum lagi 2500 KK konversi kebun dengan PT Teso Indah, ujuk-ujuk PT Teso Indah mengurus Hak Guna Usaha (HGU). "Jika lahan dibuat GHU milik PT Teso Indah, jelas-jelas 2500 KK hanya terima janji, disini sudah terjadi pembohongan," ucap Ropiudin berjanji akan melaporkan masalah PT Teso Indah dengan masyarakat 8 Desa kepada Mabespolri dan KPK di Jakarta.

Sebelumnya, humas PT Teso Indah, H Zulkifli Gani menjelaskan, kalau kerja sama pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT Teso Indah dilakukan untuk 8 desa, tidak ada persoalan dan masalah, namun pihak dari Desa Pasirringgit Kecamatan Lirik selalu mempersoalkan kerja sama pengelolaan lahan dan kerja sama yang dilakukan oleh KUD Bina Sejahtra.

"Saat ini, total areal lahan yang bisa ditanami kelapa sawit hanya berkisaran 6000 haktar, jumlah tersebut jauh dari harapan dan data awal," kata Zulkifli.

Zulkifli Gani mengakui, kalau ada 9 kelompok yang memiliki hak atas lahan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Teso Indah, diantaranya ada lahan desa Sialang dengan jumlah 185 KK masing-masing 2 haktare per-kk, begitu juga dengan lahan desa Rantau Bakung 291 KK, Pekanheran 476 KK, Redang 411 KK, Danaubaru 262 KK, Alangkepayang 175 KK, Barangan 80 KK, sedangkan Pasirringgit masuk kecamatan Lirik 389 KK dan lahan kebun inti KUD Bina Sejahtra sendiri 231 KK.

Terpisah, warga Rantaubakung Jamhur mengaku, namanya masuk dalam Calon Petani Plasma (CPP) tahun 1999, namun sampai dengan tahun 2017, dirinya tidak pernah menerima hasil kebun sawit yang dijanjikan kepada dirinya. "Saya tidak pernah ganti rugi atau menjual lahan saya, daftar nama saya ada, namun saya tidak pernah menerima hasil," ucapnya. **zp/ram


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER