Kanal

Yang Boleh Dan Yang Tidak, Pungutan Sekolah Mengacu PMA Nomor 66 Tahun 2016

PELITARIAU, Inhu - Ketua komite madrasah aliah se-Indonesia menggelar pertemuan di Padang Sumatra barat pada 13 dan 14 September 2017, dalam pertemuan itu, membahasa tentang pungutan yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah.

 

Demikian disampaikan perwakilan ketua komite madrasah asal Riau H Zulkifligani kepada pelitariau.com Kamis (21/9/2017) di Rengat. "Setiap pungutan kepada siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah, harus berdasarkan keputusan komite sekolah," kata Zulkifli.

Dijelaskannya, pungutan yang dilakukan pihak sekolah khusus untuk madrasah, mengacu pada Peraturan Mentri Agama (PMA) nomor 66 tahun 2016 tentang pungutan sekolah. "Pungutan kepada siswa untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar, itu dibolehkan, seperti iuran ekstra kulikuler, dan lainnya," jelas tokoh melayu akraf dipanggil Anjang Zul yang merupakan Pendiri Madrasah Aliah Swasta di pekanheran, tahun 1980an yang saat ini sudah berubah menjadi MTs Negeri.

Sedangkan pungutan yang dilakukan pihak sekolah, meski berdasarkan keputusan komite namun erat kaitannya pungutan tersebut untuk kesejahtraan guru, kesejahtraan pengurus komite dan tak ada kaitannya dengan proses kegiatan belajar mengajar, maka pungutan tersebut dilarang dan tidak dibenarkan.

Lebih jauh disampaikannya, tidak ada persoalan dan masalah yang muncul pada sebuah sekolah, jika pungutan sesuai dengan hasil rapat dan keputusan komite sekolah. "Intinya pungutan di sekolah boleh dilakukan, uang tersebut digunakan menunjang kegiatan sekolah dan proses belajar mengajar," ujar Zulkifli mengulangi. **Ram


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER