Kanal

3 Pengurus DPD Dan 7 PK KNPI Inhu Diberhentikan

PELITARIAU, Inhu - Dinilai telah melanggar pasal 2 anggaran dasar dan pasal 3 anggaran rumah tangga KNPI serta PO nomor 01/PO/KNPI/2011 tentang disiplin dan sanksi pengurus KNPI, Ketua Komite Nasional Indonesia (KNPI) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dhaniel Eka Pradana dan juga ketua okk setiawan ssi memberhentikan 3 pengurus DPD dan 7 Pengurus Kecamata (PK) KNPI Inhu. 

"Sikap yang diambil 3 pengurus DPD dan 7 PK KNPI Inhu tersebut jelas telah melanggar pasal 2 anggaran dasar dan pasal 3 anggaran rumah tangga KNPI serta PO nomor 01/PO/KNPI/2011 tentang disiplin dan sanksi pengurus KNPI," ungkap Ketua KNPI Inhu Dhaniel Eka Pradana. 

3 pengurus dan 7 PK KNPI Inhu yang diberhentikan juga didampingi Syamsudin dan Paino serta pengurus DPD KNPI Inhu lainya dalam konfrensi pers yang digelar di sekretariat DPD KNPI Inhu Pematang Reba, Rabu (23/8/17). 

"7 PK KNPI Inhu yang diberhentikan terdiri dari PK KNPI Lirik, PK KNPI Lalak, PK Lubuk Batu Jaya, Rakit Kulim, Peranap dan Batang Peranap serta Batang Gansal,sementara 3 orang yang diberhentikan dari kepengurusan DPD KNPI Inhu ialah,  Iba Soebana dan Donal Subhan serta Mukyar, " tegas Dhaniel Eka. 

Ditambahkanya, dengan keputusan yang telah diambil tertanggal 21 Agustus 2017 maka 3 orang pengurus tersebut tidak lagi menjadi pengurus DPD KNPI Inhu, demikian juga terhadap 7 PK tersebut yang tidak lagi menjadi pengurus PK yang berlaku sejak diambilnya keputusan yang dituangkan dalam SK. 

"SK pemberhentian ini sesegera mungkin akan diserahkan pada yang bersangkutan, jadi tertanggal SK tersebut dikeluarkan 3 pengurus DPD dan 7 PK, tidak lagi menjadi pengurus DPD KNPI Inhu dan PK Inhu. Keputusan ini juga sudah diberitahukan pada Ketua Dewan Pembina KNPI Inhu yang juga Bupati Inhu Yopi Arianto, dimana beliau berpesan bagi siapa saja yang tidak sejalan didalam organisasi ini, silahkan ditinggalkan," jelasnya. 

Diketahui sebelumnya, Sanksi tegas yang diambil DPD KNPI Inhu dilakukan setelah menggelar pleno yang diperluas, menyikapi aksi upaya penggulingan terhadap Ketua DPD KNPI Inhu Daniel Eka Perdana yang dilakukan dalam rapat yang digelar pada, Senin (21/8/17) di Airmolek yang menelurkan keputusan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua DPD KNPI Inhu, Daniel Eka Perdana.**ADR


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER