Kanal

Wakil Ketua II DPRD Inhu Minta Perda Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PELITARIAU, Inhu - Sehubungan dengan telah di Paripurnakannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk menjadi Perda pada senin (14/8/2017) diharapkan agar hal ini segera disosialisasikan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua (Waka) ll DPRD Inhu Adila Ansori diruangan kerjanya seusai digelarnya rapat Paripurna tentang Laporan Reses l TA 2017 dan Beberapa Ranperda tahun 2017.

“Menginggat dalam waktu dekat ini akan ada agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Inhu maka diharapkan kepada Pemkab Inhu melalui OPD terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Perda (Peraturan Daerah) dibuat untuk kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat harus mengetahui keberadaan Perda tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut.

“Jangan diulur-ulur lagi, perda ini harus sesegera mungkin disosialisasikan agar masyarakat mengetahui aturan tersebut,” ujarnya. **ADR

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER