Kanal

DLH Rohil Nyatakan PT PKS SKL Buang Limbah Sembarangan, Hipemarohi Minta Sungai Direalisasi

PELITARIAU, Rohil - Menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait pembuangan limbah PT PKS SKL ke anak sungai titi besi sepanjang kurang lebih 3 Km yang berada diperbatasan Kepenghuluan Bagan Nibung dengan Kepenghuluan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil, Tim Verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) turun gunung untuk melakukan peninjauan ke lokasi kejadian di sekitar Pabrik, Kolam IPAL dan aliran kanal di sekitar Pabrik, Selasa (18/07/2017).

 

Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suwandi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Rokan Hilir Sukmaalfalah, Camat Simpang Kanan Azhar, perwakilan dari Pengurus HIPEMAROHI Muhammad Nur Latif Pekanbaru beserta pihak perusahaan terkait.

 

Ketua Badan legislatif Hipemarohi, Muhammad Nur Latif mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kepala dinas lingkungan hidup dan Kepala Dinas perindustrian, perdagangan dan pasar beserta tim verifikasi yang segera datang untuk menindak laporan Hipermarohi Pekanbaru.

 

Sementara itu, dari hasil Verifikasi yang dilakukan tim Verifikasi DLH dilapangan, terungkap bahwa terdapat pipa saluran yang mengalirkan limbah dari kolam IV Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) PKS PT SKL masuk ke kebun sawit milik masyarakat yang berdekatan dengan kolam IPAL, dan terdapat juga saluran pembuangan air limbah berupa 4 inci dari IPAL Kolam XII Ke saluran kanal menuju anak sungai titi besi

 

"Selain memverifikasi kondisi limbah saat ini, Tim Verifikasi juga sudah melakukan pengambilan sampel air limbah di kolam IV dan Kolam XII IPAL PKS PT SKL yang akan di uji dilaboratarium,". Ujar Ketua Badan Legislatif Hipemarohi Pekanbaru Muhammad Latif kepada wartawan Pelitariau.com, Selasa (19/7/2017) melalui via seluler.

 

Dijelaskannya, Hipemarohi Pekanbaru yang mewakili masyarakat sekitar dengan PKS PT SKL dihadapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, menyampaikan kesepakatannya kepada pabrik terkait agar menghentikan kegiatan mengalirkan air limbah ke kebun masyarakat dan membongkar pipa saluran pembuangan air limbah ke anak sungai dengan jangka waktu pelaksanaan 1 minggu sejak tanggal kesepakatan. Melakukan normalisasi anak sungai titi besi sepanjang 3 km dengan menggunakan alat berat yang akan dilakasanakan dalam jangka waktu 26 juli s/d 24 agustus 2017.

 

"Kami juga meminta kesepakatan untuk melakukan Restocking bibit ikan pada anak sungai titi besi setelah normalisasi anak sungai sebanyak 15 ribu ekor dengan jenis bibit ikan yang berbeda, diantaranya 500 ikan lele, 500 ikan patin dan 500 ikan nila. Dan kami berharap apa yang menjadi kesepakatan bersama dapat terealisasi dalam jangka waktu yang ditetapkan." pinta Muhammad Nur Latif. **ADR/JAR

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER