Kanal

SMK N 1 Pasirpenyu Bebankan PDB Bayar Rp2,1 Juta Per-Siswa, Pungutan Bulanan Rp75 Ribu

PELITARIAU, Inhu - Dugaan pungli kembali terjadi di SMKN 1 Pasir Penyu Kabupaten Indragiri hulu (Inhu). Kepala sekolah SMKN 1 Pasir Penyu Ahmad Bastari diduga  melakukan Pungutan liar (Pungli) terhadap Peserta Didik Baru (PDB) tahun ajaran 2017-2018. Dalam dugaan Pungli, pihak sekolah bekerjasama dengan pihak komite sekolah dengan menetapkan pungutan kepada siswa-siswi baru kisaran uang senilai Rp2,1 juta.

Uang tersebut dengan rincian untuk bangunan parkir, serta biaya listrik sekolah dan biaya pembelian seragam pakaian sebanyak 6 stel dari sekolah, 4 stel dasar kain seragam dari sekolah dijahit sendiri oleh pihak siswa. Selanjutnya, pihak sekolah SMK N 1 Pasir Penyu juga memungut sumbangan secara sukarela terhadap seluruh siswa/i mulai dari kelas X sampai kelas XII untuk biaya pengembangan pendidikan di SMK N 1 Pasir Penyu melalui Komite Sekolah disertakan dengan surat pernyataan sumbangan senilai Rp75 ribu per-bulan.

Demikian disampaikan Ketua LSM MPR Ber-Nas Kabupaten Inhu, Hatta Munir kepada wartawan Pelitariau.com Rabu (19/7/2017) di Pematangreba. "Komite sekolah dengan wali murid sudah melakukan rapat terkait penatapan pungutan per-siswa tersebut, namun kebanyakan wali murid keberatan. Keluhan ini disampaikan sejumlah wali murid kepada saya," kata Hatta Munir.

Kata Hatta Munir, wali murid merasa keberatan, dalam kasus ini ada dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak Komite Sekolah dengan pihak Sekolah karena dana yang terbilang besar. "Biaya yang cukup besar ditanggung wali murid untuk bisa menyekolahkan anaknya ke SMKN 1 Pasir Penyu tersebut, ini memang keterlaluan," ujar Hatta Munir.

Hatta Munir mempertanyakan, dengan biaya pungutan kepada siswa setiap bulan dan pungutan besar kepada peserta didik baru, apakah pihak sekolah tidak dapat bantuan dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan dana bantuan pembangunan sekolah dari BOSDA Riau?, lantas kalau bantuan itu ada mengapa harus ada pungutan pungutan lagi terhadap siswa?

Sebagai mana diketahui, uang pungutan senilai Rp2,1 juta untuk peserta didik tahun ajaran baru 2017-2018 dengan jumlah siswa-siswi lebih kurang 500, jika ditotalkan maka pihak sekolah akan mengelola uang senilai lebih kurang Rp100 juta lebih dan ditambah lagi dengan uang pungutan bulanan Rp75 ribu untuk seluruh siswa-siswi di SMK N 1 Pasirpenyu setiap bulan, berlaku sejak bulan Juni 2017.

"Lantas uang sebanyak itu buat apa, bukankah dana bantuan setiap tahunnya itu ada, bukankah pihak komite itu harusnya berpihak kepada wali murid, namun kenapa pihak komite sekolah malah membebankan wali murid dengan biaya sebesar itu, mahal betul biaya pendidikan, ini pemerasan," jelas Hatta Munir dengan nada kesal.

Terkait dengan hal tersebut, Hatta Munir berharap, Tim Sapu bersih (Saber) Pungli dari Polres Inhu dan Polda Riau melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di SMK N 1 Pasirpenyu. "Pungutan disekolah harus segera di hentikan, kalau tidak, sekolah-sekolah lain di Inhu akan melakukan hal serupa," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK N 1 Pasirpenyu Ahmad Bastari belum berhasil di konfirmasi, begitu juga dengan ketua komite SMK N 1 Pasirpenyu Agus Suprapto. **ADR


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER