Kanal

Tim Teknis Kelompok III Pansus RTRW DPRD Riau ke Inhu, Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Dihijaukan

PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Panitia khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Riau, melakukan cek fisik dan pengambilan titik kordinat kawasan hutan dan ploting menggunakan citra satelit dari usulan pelepasan kawasan hutan seluas 57 ribu haktare di wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu).

Dari luasan areal hutan yang masuk dalam Pasilitas umum (Pasum) dan Pasilitas sosial (Pasos) akan diputihkan atau status areal hutan dirubah turun satu tingkat sesuai peruntukannya, sedangkan kawasan hutan dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sudah ditanami kelapa sawit akan dihijaukan kembali (Sawit ditumbang, red).

Demikian dikatakan anggota tim teknis kelompok III Pansus RTRW DPRD Riau, Malik Siregar Minggu (16/7/2017) kepada pelitariau.com. "Kawasan hutan yang murni milik masyarakat akan kita bantu, untuk dijadikan areal perkebunan atau pertanian, sedangkan korporasi yang membabat hutan di tanami kelapa sawit diareal HPT, akan dihijaukan kembali," kata Malik Siregar.

Perkebunan kelapa sawit milik korporasi yang ada di Inhu masuk dalam areal Taman, Hutan Lindung (HL) dan HPT, kata Malik, tidak akan putihkan, namun sebaliknya akan ditumbang dan dihijaukan kembali. "Ada 9 desa di Inhu yang berada dalam kawasan hutan, jika ada areal perkebunan korporasi disana, maka akan di kembalikan sesuai statusnya," ujar Malik.

Anggota tim teknis kelompok III Pansus RTRW DPRD Riau, selain Malik Siregar, juga tampak turun ke Inhu Suardiman Ambi dan James Pasaribu. "Kita pernah memanggil tim RTRW Pemda Inhu yang mengusulkan 57 ribu pelapasan kawasan, mereka tidak memiliki data usulan, usulanya tidak jelas," ujar politisi PPP Riau ini.

Semantara Pasum yang dimaksud DPRD Riau yang akan diputihkan adalah, kawasan perkantoran, kawasan pemukiman, kawasan perkebunan rakyat dan kawasan agrowisata. Sedangkan Pasos yang akan diputihkan dari kawasan hutan adalah, kawasan fasilitas umum seperti jalan dan jembatan yang ada dalam wilayah status kawasan hutan.

"Kita berharap, tim pemerintah daerah Inhu, segera mengumpulkan kembali data usulan pemutihan kawasan, sebab usulan pemutihan kawasan hutan dalam kawasan hutan harus memang lahan perkebunan milik masyarakat," jelasnya.

Dari tinjauan lapangan kawasan hutan yang dilakukan Malik Siregar, terlihat kalau dirinya tidak mudah menerima data usulan, sebab dia memastikan usulan pemutihan kawasan hutan di Inhu berpihak dengan masyarakat. "Masyarakat yang memiliki lahan lebih dari 2 haktar, ingin mendapatkan status lahannya bisa menghubungi pemerintah desa atau membuat permohonan pelapasan kawasan hutan," pinta Malik. **Adr/zpn.


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER