Kanal

Crusher PT GBP Diduga Ilegal, Polres Inhu Masih Lakukan Lidik

PELITARIAU, Inhu - Perusahaan crusher (pemecahan batu) milik PT Global Bintang Perkasa (PT GBP) dilokasi Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) disikapi serius oleh kepolisian resort Inhu. Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana dengan beroprasinya crusher PT GBP, maka Polres Inhu sedang melakukan penyelidikan.
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik dikonfirmasi wartawan Jum'at (28/4/2017) menjelaskan, kalau pihaknya sudah mengetahui tentang adanya kegiatan oprasional crusher PT GBP, dimana aktifitas pemecahan batu tersebut sudah terjadi sejak 7 tahun. "Kita masih lakukan lidik," kata Kapolres.
 
Penyelidikan secara sederhana kata Kapolres, adalah serangkaian kegiatan untuk menemukan bukti, fakta petunjuk tentang adanya suatu tindak pidana atau bukan. Jadi sidik dilakukan untuk langkah awal sebelum dilakukan Penyidikan. "Sebelum menemukan pelaku dan membuat terang suatu tindak pidana, maka asas praduga tak bersalah kita junjung tinggi, itulah prosedurnya," tegas Kapolres.
 
Dalam proses penindakan secara hukum atas dugaan ilegalnya kegiatan crusher PT GBP, diakuinya kalau pihaknya tidak bisa semena-mena menentukan salah terhadap sesorang atau korporasi tanpa ada bukti permulaan cukup. "Hasil lidik tadi itulah yang perlu kita tau bahwa asas berlakunya HAM dalam pelaksanaan lidik dan sidik," jelasnya.
 
Sebagaimana diketahui, dugaan oprasional PT GBP selama lebih kurang 7 tahun tidak memiliki perizinan yang lengkap, PT GBP hanya berjarak 3 KM dari kantor Bupati Inhu lokasinya tepat di depan kantor Dinas perhubungan Inhu. Dilokasi tersebut terlihat juga PT GBP sudah membuka cabang usaha pengumpulan cangkang kelapa sawit sejak 7 bulan terakhir, dimana cangkang tersebut yang berasal dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Inhu.
 
Pengelola pemecahan batu Crusher PT GBP dalam seharinya, produksi batu split ukuran 23 sebanyak 80 ton sampai dengan 90 ton per-7 jam kerja, dengan mempekerjakan sebanyak 8 orang pekerja, yakni 1 Manager 1 pengawas dan 6 pekerja.
 
Terkait hal ini, Jajaran Polres Inhu mengambil Tindakan dengan melakukan penyelidikan terhadap perusahaan PT GBP yang sejak 7 tahun terkahir tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah. **Ram/tim

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER