Kanal

Kades Pematang Jaya Nilai PT PAS Ingkar Janji, 7 KM Jalan Rusak Berat

PELITARIAU, Inhu - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Persada Agro Sawita (PT PAS) dinilai ingkar janji dengan masyarakat desa Pematangjaya Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), selain PT PAS berjanji akan mengaspal jalan sepanjang 7 KM PT PAS juga akan menyalurkan bantuan Corporate Sosialcibility Respon (CSR) kepada masyarakat Desa Pematangjaya.
 
Demikian dikatakan kepala desa Pematangjaya, Suwoto Adi, kepada pelitariau.com Jum,at (21/4/2017) di Pematangreba. "Saat mau membangun pabrik, PT PAS berjanji kepada masyarakat akan memberikan kontribusi, seperti pengaspalan jalan desa, memberikan sembako kepada masyarakat setiap bulan dari dari anggaran CSR dan merehab masjid," kata Suwoto.
 
Dijeaskan Suwoto, pihak perusahaan PT PAS tidak mengikuti aturan tentang pengurusan perizinan saat mendirikan pabrik di Desa Pematangjaya, bukan itu saja, berdirinya pabrik PT PAS di desa Pematangjaya, pihak pemerintahan desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat izin pabrik PT PAS.
 
"Setelah berdiri, pihak pemda Inhu juga tidak ada memberitahkan soal PT PAS kepada pemerintah desa Pematangjaya," kata Suwoto.
 
Terkait janji PT PAS dengan masyarakat Desa Pematangjaya, Plt Sekretaris daerah (Sekda) Inhu Ir Hendrizal MSI, ketika dikonfirmasiPelitariau.com menjelaskan, soal PT PAS itu yang lebih tau adalah dinas pertanian. "Kalau mau konfirmasi silahkan tanya dinas Pertanian saja," ujar Hendrizal.
 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PAS belum berhasil dikonfirmasi, terkait kebanaran janji-janji PT PAS dengan masyarakat desa Pematangjaya. **Yasin

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER