Kanal

Dugaan Penipuan Reza Ari Angkata, Dari Rp2 Juta Sampa Rp15 Juta, Identitas Korban dan Nilai Uangnya

PELITARIAU, Inhu - Dugaan penipuan Reza Ari Angkata (29) warga jalan Diponegoro nomor 50 RT 005 RW 002 Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, diduga melakukan tindak pidana penipuan terus bergulir, sejumlah keterangan saksi sudah diambiloleh penyidik Polres Inhu terhadap korban dan pelaku.
 
Informasi yang berhasil dikompulkan pelitariau.com Kamis (23/3/2017), 8 orang yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan Reza Ari Angkata, korban menyerahkan uang dengan bukti kwitansi nilainya berfariasi mencapai Rp 115 juta. Korban diketahui ada yang sudah menyerahkan uang sejak tahun 2011 lalu.
 
8 Orang korban tersebut masing-masing, Dahlia adik dari Darman menyerahkan uang Rp 23 juta tercatat sebagai warga desa Rantau Bakung Kecamatan Rengatbarat, Marlin, menyerahkan uang senilai Rp 15 juta tercatat sebagai warga Kelurahan Kampung Pulau Sebrang Kecamatan Rengat, Madris menyerahkan uang senilai Rp 15 juta tercatat sebagai warga Sei-Guntung Kecamatan Rengat.
 
Selanjutnya Rahmat menyerahkan uang senilai Rp 15 juta warga Sei-Guntung Kecamatan Rengat, Masniar menyerahkan uang dengan nilai Rp 2 juta tercatat sebagai warga Kecamatan Rengat, Inel menyerahkan uang senilai Rp 15 juta tercatat sebagai warga Kelurahan Pematangreba Kecamatan Rengatbarat, Madris menyerahkan uang senilai Rp 15 juta tercatat sebagai warga Rengat dan Eko widirto menyerahkan uang senilai Rp 15 juta tercatat sebagai warga Kelurahan Pematangreba Kecamatan Rengatbarat.
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak dikonfirmasi Kamis (23/3/2017) membenarkan, dugaan laporan penipuan yang mengatasnamakan bekerja di Badan Sumber Daya Manusia Indonesia (BSDMI) menjadi Aparaur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Inhu. "Tersangka sudah diamankan bersama bukti-bukti dugaan penipuannya," kata Paur Humas.
 
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi dan pemeriksaan terhadap palaku, polisi menemukan alat bukti kuat yang mengarah kepada penipuan yang dilakukan pelaku yaitu berupa 3 kwitansi penyerahan uang kepada pelaku. "Pelaku sempat menolak untuk dimintai keterangan," jelasnya.
 
Dari data yang dikantongi polisi, saat ini ada 8 orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku, dengan total uang yang telah diterimanya mencapai Rp 115 juta. Terbukti dari laporan korbannya berikut kwuitansi yanbag didapat polisi. **zpn

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER