Kanal

Zulkifli: DPRD Tidak Mengintervensi Wewenang Bupati Lakukan Assessmen Untuk Mengisi Posisi Sekdakab

PELITARIAU, Kuansing - Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi mewanti wanti agar Pemkab Kuansing jangan melaksanakan kegiatan sebelum APBD 2017 disahkan. Misalnya kegiatan asesmen sejumlah pejabat termasuk jabatan tinggi pratama yang rencana akan dilakukan usai KUA PPAS, sebab kata Musliadi, hal ini merupakan sebuah pelanggaran.

"Apapun kegiatannya, sebelum ada Perda APBD, maka kegiatan tak bisa dilaksanakan meskipun nantinya KUA-PPAS sudah disetujui, tetap tak bisa. Itu aturannya. Tentu Bupati harus menunggu adanya Perda APBD untuk melaksanakan kegiatan asessment itu, Pemkab Kita minta jangan sampai melanggar aturan terikat hal ini," ungkap Musliadi seperti dikutip dari sebuah media online, Sabtu (18/3/17).

Tidak hanya itu, Musliadi juga menyayangkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pelaksanaan assessmen jabatan tinggi pratama yang telah dibentuk oleh Bupati Kuansing hingga saat ini tidak diberitahukan kepada DPRD. Mestinya kata Musliadi, hal ini harus diberitahukan karena DPRD bersama-sama Pemkab merupakan penyelenggara pemerintah daerah.

Kata dia, etikanya dalam penyelenggaraan pemerintahan, apapun kebijakan bupati, itu harus ditembuskan ke DPRD.

“Kebijakan pembentukan Tim Pansel Pejabat itu harusnya diberitahukan atau ada tembusan SK kepada DPRD Kuansing. Apalagi kebijakan pembentukan tim Pansel itu menyangkut anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan seleksi jabatan tersebut yang aturannya harus mendapat persetujuan DPRD,”ujarnya.

DPRD, kata Musliadi, mengingatkan Bupati Kuansing selaku pimpinan eksekutif tidak melanggar aturan dalam melaksanakan kegiatan.

"Kalaupun ada desakan melaksanakan kegiatan begitu KUA-PPAS disetujui, berarti melanggar aturan," tegasnya.

Sementara itu menurut mantan Wakil Bupati Kuansing, Zulkifli menjelaskan apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kuansing itu adalah bentuk intervensi terhadap tugas pokok bupati. Jika merunut kepada fungsi DPRD terdiri dari Fungsi legislasi, Budgetter dan pengawasan, "Dan tidak boleh intervensi terhadap tugas pokok bupati yang sifatnya diluar fungsi tersebut. Terkait Asesmen adalah tugas Pokok bupati mengisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mewujudkan RPJMD dan itu telah ditetapkan dengan Perda. DPRD tidak boleh intervensi dalam hal ini , asesmen merupakan amanah dari UU ASN. "Kalau bupati tidak melaksanakan berarti bupati melanggar UU atau sama dengan melanggar sumpah dan janji yang telah diucapkan pada saat pelantikan," beber Zulkifli.

Zulkifli yang juga mantan Sekda Kuansing ini juga meluruskan pelanggaran yang disebut Musliadi terkait pelanggaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan sebelum Perda APBD ditetapkan merupakan hal yang salah tafsir.

Menurut Zulkifli, Bupati sudah menyusun RPJMD dan OPD, setiap tugas pokok Bupati seperti, pelayanan publik, penataan kepegawaian mengisi OPD untuk melaksanakan RPJMD dan Musrenbang itu sudah terjadwal secara nasional, penyusunan RAPBD, mengikuti kegiatan-kegiatan pemerintahan. "Itu dapat dilaksanakan oleh Bupati sebelum APBD disahkan. Contoh kongkrit saat bupati priode 2016- 2021 harus menyusum RPJMD, sementara pemerintahan periode yang lalu tidak menganggarkannya pada tahun 2016," bebernya.

Dia menambahkan, Mursini-Halim (MH) selaku pemerintahan Kuansing yang baru bulan Juni sudah menyusun RPJMD, dan baru dianggarkan di bulan Nopember melalui perubahan anggaran. Pembentukan Pansel Tidak Harus Diberitahukan Kepada Dewan.

Terkait pembentukan panitia seleksi yang tidak diberitahukan oleh bupati kepada Dewan, juga bukan merupakan sebuah pelanggaran. Dan tidak ada dasar hukumnya yang mengatur tentang itu. Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan tugas pokok Bupati untuk mewujudkan RPJMD yang telah di Perda kan, DPRD tidak boleh menolaknya, "kalau menolak sama dengan melangkahi Perda, tetapi mengkritisasinya boleh, seperti tujuan, dana mana yang dipakai, berapa biaya dan apa dasar hukumnya," jelasnya.

Menurutnya, semua kegiatan saat ini belum ada pembayaran dan bahan-bahan bersifat pesanan, honor, akaomodasi, transportasi Pansel dalam bentuk hutang dan dibayar setelah APBD disahkan.

"Kalau betul kata Cak Mus (Musliadi-red), bagaimana dengan Musrenbang yang menyusun program tahun 2018, dan Penyusunan RAPBD 2017, yang juga tidak ada anggarannya, intinya tergantung Bupati," tegasnya.

Zulkifli menegaskan penyelenggaraan pemerintahan tdak boleh terhenti karena APBD belum disahkan, asal jangan dananya dikorupsi. "Secara administrasi itu dibenarkan," tutup Zulkifli.***Kasmalinda


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER