Kanal

DPRD Inhu Dukung Pemerintah Tebang Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan

PELITARIAU, Inhu - Upaya pemerintah untuk memberikan saksi tegas kepada pengusaha yang sudah melakukan pembabatan kawasan hutan, mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri hulu (Inhu). Untuk mengumpulkan data perusahaan terindikasi melakukan pembabatan hutan, maka Komisi B DPRD Inhu akan hearing dengan instansi terkait guna kepentingan monitoring lahan Inhu.
 
Ketua Komisi B DPRD Inhu, Nopriadi SE didampingi anggotanya Edi Supirman menegaskan, kalau banyak laporan masyarakat tentang penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pengusaha perkebunan. "Dalam penggarapan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, mereka (perusahaan,red) berdalih sudah mengantongi perizinan, mereka sesuka hati membabat hutan," kata Nopriadi usai mengikuti paripurna pengesahaan alat kelengkapan dewan kamis (16/3/2017)
 
Pembabatan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, mencapai ratusan ribu haktare yang tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Inhu. Data tersebut sesuai dengan catatan komisi B DPRD Inhu, namun demikian untuk melakukan inventarisir kawasan hutan perlu didengarkan pendapat dan data dari dinas pertanian dan instansi terkait.
 
"Kita mendukung penuh upaya pengembalian kawasan hutan yang sudah digarap menjadi kebun kelapa sawit, dimana perkebunan kelapa sawit tersebut merugikan masyarakat tempatan," ujar Politisi PAN Inhu ini.
 
Kawasan hutan yang semula dijadikan tempat mata pencaharian masyarakat seperti mengambil rotan, berburu rusa dan lainnya, diakui Novriadi kalau ketika kawasan hutan tersebut dirusak, habitat hutan menjadi punah dan terjadi pula kerusakan ekosistim. "Langkah awal kita adalah meminta peta kawasan hutan wilayah Inhu ke instansi terkait dalam hearing nanti," ucapnya.
 
Salah satu contoh perusahaan yang terindikasi sudah melakukan penggarapan kawasan hutan dan menyerobot lahan ulayat masyarakat adalah perusahaan perkebunan PT Bintang Riau Sejahtra (PT BRS) di wilayah Kecamatan Batang Peranap. "Nanti kita akan ambil titik kordinat perkebuan PT BRS guna mendukung Pansus monitoring lahan di DPRD Riau," ucapnya.
 
Ditambahkan Edi Supirman yang juga anggota komisi B DPRD Inhu, kalau pihaknya sangat menyayangkan telah terjadinya pembabatan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan yang ada di Inhu. "Apa dasar hukumnya hutan boleh dijadikan lahan perkebunan, sepengetahuan saya dalam luasan tertentu kawasan perkebunan harus memiliki perizinan berbentuk Hak Guna Usaha (HGU)," ucapnya.
 
Ditegaskan Edi, kalau perusahaan perkebunan tidak memiliki HGU maka, sudah jelas perusahaan perkebunan tersebut melanggar peraturan dan undang-undang yang ada di Republik Indonesia. "Kalau masyarakat biasa yang menggarap hutan tidak akan sampai merusak, mereka hanya mampu mengelola kisaran 2 haktare sampai 5 haktare, namun perusahaan perkebunan yang ada di Inhu tanpa HGU menggarap kawasan hutan mencapai ribuan haktare," tegasnya. **zp

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER