Kanal

Restika: Shabunya Ketemu di Kandang Ayam

PELITARIAU, Siak - Time Opsnal Polsek Kandis meringkus Dua (2) pelaku kejahatan Narkoba jenis Shabu-Shabu atas nama Yusup Sembiring (38) dan Martinus Situmorang (44), Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP M Simanungkalit dan Kanit Sabhara IPDA Edi Susanto, Minggu (26/02/2017), Sekira pukul 12.45 WIB.

Pelaku kejahatan Narkoba tersebut dibekuk Jajaran Polsek Kandis di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 90 Desa Kandis Kec Kandis Kab Siak, Penangkapan bermula satu Pelaku Yusup Sembiring diketahui mempunyai benda haram tersebut dalam saku Jaket miliknya sebanyak 3 paket dalam bungkusan rokok LA. Dari Penangkapan tersebut, Time Polsek melakukan interogasi terhadap pelaku tentang asal muasal Shabu-shabu yang dimilikinya.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan Sik ke Pelitariau.com saat di Konfirmasi, Ia mengatakan setelah dilakukan interogasi terhadap Yusup Sembiring, pelaku mengaku mendapatkan Shabu-Shabu dari seseorang bernama Martinus Situmorang dan Time Reskrim Mapolsek Kandis langsung melakukan pengejaran.

"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Martius yang beralamat di jalan Poros Kelurahan Telaga Sam sam Kecamatan Kandis, pelaku mengakui benar ada menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada yusup,"jelas Restika.

Restika megatakan, Dalam penggeledahan dirumah pelaku, Time Opsnal Polsek Kandis didampingi oleh Ketua RT 003/RW 005 atas nama S Sinaga. Dan dari rumah tersangka anggotanya tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu yang dibungkus dalam plastik hitam yang ditemukan disamping Kandang Ayam.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polsek Kandis dari kedua pelaku antara lain, Shabu seberat 6,6 gr, dua  paket besar diduga Narkotika jenis shabu, tiga paket sedang diduga shabu, Sepuluh paket kecil di duga shabu, uang sebanyak Rp 912.000,00, satu unit timbangan Digital merk GHL warna hitam, satu unit HP merk Nokia type 103 warna merah, satu unit sepeda motor merk honda mega pro warna hitam tanpa Nomor Polisi,"pungkasnya.

Dari keterangan Kapolres Siak tersebut, Saat ini Pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Kandis untuk pengusutan lebih lanjut. Dan dua pelaku kejahatan Narkoba tersebut yang sekian kalinya dibekuk oleh pihak Kepolisian Siak dalam kurun waktu yang berbeda***Baim


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER