Kanal

DPRD Rohul Akan Panggil Managament PT Hutahaean Tambusai

PELITARIAU, Rohul - Dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) akan memanggil Management PT Hutahaean yang berlokasi di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai terkait dugaan penyerobotan lahan yang saat ini sudah menjadi lahan Perkebunan Kelapa Sawit perusahaan tersebut.

Sesuai laporan masyarakat Desa Tingkok melalui Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rohul selaku penerima kuasa belum lama ini.

Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, saat dikonfirmasi melalui selulernya Senin, (20/2/2017) membenarkan laporan dari masyarakat tersebut sudah diterima DPRD dan hari ini  juga sudah bertemu dengan perwakilan masyarakat yang menyampaikan pengaduannya.

"Managemen PT Hutahaean Secepatnya kita akan panggil untuk mendengar keterangannya tentang permasalan lahan tersebut. Dan sebelumnya kami juga mempelajari uraian laporan masyarakat yang telah kami terima,"kata Ketua DPRD Rohul singkat.

Untuk diketahui Pemanggilan Manajemen PT Hutahaean itu berdasarkan laporan Aktifis LSM TOPAN-RI Kabupaten Rohul selaku penerima  kuasa dari masyarakat diatas perjanjaian kedua belah pihak dari mewakili masyarakat H Safei dan Managament PT Hutahaean.

Pada perjanjian ke-2 belah pihak itu, diduga PT Hutahaean mengingkari kesepakatan dengan tidak membagi hasil sistim pola Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya (KKPA kepada pemilik lahan dan masyarakat setempat. Sementara Kelapa Sawit yang ditanam sudah berproduksi.

Dalam surat perjanjaian pembayaran upah kerja imas, tumbang, Rencek lahan. H. Safei didalam pola KKPA dengan PT Hutahaean yang beralamat di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai. Yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2002 yang mewakili Direktur utama PT Hutahaean pihak pertama Ir. N Pasaribu dan yang mewakili pihak masyarakat Tingkok pihak ke II H. Safei.

Pada surat bersama itu kedua belah pihak mempedomani perjanjaian bersama yang merupakan sebuah kesepakatan untuk mengerjakan lahan dengan upah Rp 675.000 per Hektar yakni,

1. Bila mitra kerja tetap berjalan, maka uang yang dibayarkan PT. Hutahaean sebagai uang pengganti mengerjakan pekerjaan tersebut diatas tidak akan di Kembalikan lagi kepada perusahaan.

2. Bila mitra kerja gagal, maka uang yang dibayarkan oleh PT. Hutahaean tersebut diperhitungkan kembali dengan sistem, a. Apakah mitra kerja pribadi atau. b. Apakah jual beli.

Perjanjaian itu ditandatangani pihak pertama pihak Ir. N. Pasaribu, pihak kedua H. Safei bersama saksi-saksi Ir. MSU Hasibuan, Ir. A. Sihotang, H. Bakar dan Murlan..

Sementara Dari surat PT Hutahaean menyatakan bahwa lahan Mitra tersebut sudah selasai ditanam seluas 700 ha. Dan sudah dapat dikonfersika kepada masyarakat sebelum waktunya, sesuai surat perusahaan PT Hutahaean Nomor:75/03/Hth/II/2002 dengan tujuan surat Bapak Bupati KDH Tinggkat II Rokan Hulu di Pasir Pengaraian.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta notaris H. Asman Yunus SH, nomor :58 tanggal 16 Agustus 1999 yang Disaksikan oleh Bupati Kampar, Kadis Kampar, Camat Tambusai dan Kepala Desa Tambusai Timur saat itu. Namun hingga saat ini belum juga Manajemen atau pemilik PT Hutahaean belum memberikan hak masyarakat.

Terkait hal itu, saat Manajemen PT Hutahaean pada Humas Sinaga yang dikonfirmasi melalui handphone selulernya sayangnya tidak aktif.***DRA


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER