Kanal

Bantu Tingkatkan PAD, Kalau Tidak Mau Ditutup Seluruh Usaha Harus Miliki Izin

PELITARIAU, Inhu - Dalam melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, pemerintah Kecamatan Seberida gencar mensosialisasikan wajib usaha memiliki perizinan lengkap. Setiap perizinan usaha memiliki rekomendasi dari Kecamatan Seberida untuk penerbitan izin lanjutnya di tingkat Kabupaten.
 
Seperti sosialisasi penerbitan perizinan usaha yang dilakukan pihak kantor camat seberida bersama Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu (DPPT) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Jum,at (3/2/2017), dihadiri pengusaha perhotelan, wisawa dan pengusaha pariwisata dengan tema cara mendapatkan izin usaha dan prosedur pengurusannya.
 
Dalam sosialisasi tersebut, camat Seberida Triyatno menyampaikan kalau, ketika usaha yang dijalankan memiliki perizinan lengkap sesuai dengan peruntukannya, maka pemerintah daerah berkewajiban menjaga usaha tersebut agar terus berjalan dan tetap eksis. "Ini untuk meningkatkan PAD, Penyalahgunaan perizinan yang akan menimbulkan dampak buruk bagi keberlangsungan usaha tersebut," ujar Camat.
 
Menurut Camat, ketika izin usaha adalah panti pijat dan kebugaran, diharapkan pihak pemegang izin tidak menyalah gunakan izin tersebut dengan menyediakan pelayanan plus-plus untuk lelaki hidung belang. "Untuk usaha hiburan dan rekreasi seperti karaoke di kulim 8 (simpang kasus,red) bisa saja diterbitkan izinnya asal mentaati aturan mainnya.
 
"Lokasi karaoke dilarang keras menyediakan kamar-kamar khusus untuk tempat mesum, jika karaokenya menggunakan room (ruangan,red) harus sesuai dengan peruntukannya, room tersebut buka untuk berbuat maksiat," ujarnya.
 
Kasi Penyuluhan Perizinan DPPT Inhu Nina Fatma dalam acara tersebut menyampaikan, kalau usaha yang luasnya hanya 12 meter per-segi izin usahanya cukup dikeluarkan oleh pihak kecamatan setempat, namun jika lokasi usahanya diatas 12 meter per-segi, maka pihak kecamatan hanya dibenarkan membuat rekomendasi untuk pengurusan izin usaha di DPPT.
 
"Jika semua peryaratan dipenuhi oleh pemohon, pihak kecamatan saya yakin akan mengeluarkan rekomendasi yang bersifat pengantar untuk pengurusan izin di DPPT. Aturan-taturan yang dibuat sesuai ketentuan oleh pihak kecamatan wajib dipatuhi oleh pemohon perizinan," jelasnya.
 
Pihaknya kata Nina, akan turun bersama pihak Kecamatan untuk melakukan pengecekan dan pendataan seluruh usaha yang ada di Kabupaten Inhu, termasuk usaha-usaha yang beroprasi di Kecamatan Seberida. "Kita akan menegur, memperingati pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha, jika teguran tidak di Indahkan, maka dengan berat hati aturan akan ditegakan dan usaha yang tidak memiliki perizinan akan di tutup," tegasnya. **zp

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER